KPK Buka Peluang Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji Kemenag
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan saksi-saksi dalam suatu perkara sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan perkara.
"Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik," kata Budi, dikutip Sabtu (24/1/2026).
Budi memastikan bahwa pihaknya di lembaga antirasuah akan menyampaikan kepada publik setiap perkembangan terkait pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
"Nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik," tuturnya.
Adapun, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam perkara ini. Menurut Budi, keterangan Dito dinilai penting untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik dalam perkara ini.
“Ini juga kemudian menguatkan terkait dengan informasi-informasi atau bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik KPK,” ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Dito dilakukan karena yang bersangkutan ikut dalam rangkaian lawatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2022, yang berkaitan dengan pembahasan penyelenggaraan ibadah haji.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penyidik masih akan terus memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lainnya guna memperkuat pembuktian perkara dugaan rasuah di Kemenag ini.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
Budi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari pihak-pihak terkait, diantaranya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan atau travel, hingga asosiasi haji.
"KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan upaya optimalisasi asset recovery.
"Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery," ujarnya.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Jokowi Eks Menpora DitoBerita Terkait
Nama Gubernur Jatim Diseret di Sidang Korupsi Hibah, KPK Diminta Berhenti Tebang Pilih
4 menit yang lalu
Mahfud MD Apresiasi KPK Kembali Gencar OTT: Tanda Lembaga Antirasuah Mulai Bangkit!
21 menit yang lalu
OTT KPK Bongkar Busuk Pajak–Bea Cukai, MAKI Desak Menkeu Bersih-bersih Total!
50 menit yang lalu