KPK Sebut Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Bukti Kasus Kuota Haji
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan Dito dinilai penting untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik, khususnya terkait dengan adanya diskresi dalam pembagian kuota haji.
“Ini juga kemudian menguatkan terkait dengan informasi-informasi atau bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik KPK,” kata Budi, dikuti Sabtu (24/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan Dito dilakukan karena yang bersangkutan turut mengikuti rangkaian lawatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi pada 2022, yang berkaitan dengan pembahasan penyelenggaraan ibadah haji.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti. Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya guna memperkuat pembuktian dan mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Keterangan dari Pak Dito ini tentu kemudian membantu penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
Budi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari pihak-pihak terkait, diantaranya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan atau travel, hingga asosiasi haji.
"KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan upaya optimalisasi asset recovery.
"Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery," ujarnya.
Topik:
KPK Eks Menpora Dito Kasus Kuota Haji KemenagBerita Sebelumnya
Idealisme Terkunci Jabatan? Irfan Fithrat Bisu saat Kasus Dugaan Suap DPD Menggantung di KPK
Berita Selanjutnya
KPK Buka Peluang Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji Kemenag
Berita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
5 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
5 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
5 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
5 jam yang lalu