Pengawasan Lumpuh, Insentif Dibajak: BPK Bongkar Borok Sistemik Bea Cukai

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Januari 2026 12:01 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Foto: Dok MI/Aswan)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Skandal pengelolaan kepabeanan dan cukai kembali mencuat ke permukaan. Badan Pemeriksa Keuangan membongkar kegagalan serius, berlapis, dan sistemik di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang berpotensi menggerus penerimaan negara sedikitnya Rp8,43 miliar. Temuan ini bukan sekadar cacat administrasi, melainkan potret telanjang lemahnya negara menjaga pintu fiskalnya sendiri.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengelolaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2022–2024 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (22/1/2026), BPK menegaskan bahwa sistem pengendalian impor—termasuk pelaksanaan National Single Window—berjalan rapuh dan longgar. Barang larangan dan pembatasan (lartas) lolos masuk tanpa kepatuhan memadai, sementara celah pengawasan dibiarkan terbuka lebar.

Lebih memprihatinkan, instrumen analisis risiko yang seharusnya menjadi benteng utama justru tidak dimaksimalkan. Akibatnya, penjaluran impor dan pengawasan pasca-clearance berjalan serampangan, tidak presisi, dan gagal membidik pelanggaran yang sesungguhnya. Pengawasan menjadi formalitas, bukan alat kontrol.

Temuan BPK Bea Cukai

Puncaknya, BPK menemukan potensi kekurangan penetapan penerimaan negara—mulai dari bea masuk, denda, hingga pajak impor—dengan nilai fantastis mencapai Rp8,43 miliar. Angka ini mencerminkan kegagalan akurasi penetapan tagihan sekaligus lemahnya pengawasan terhadap kewajiban importir. Negara dirugikan, pelanggaran lolos, dan sistem tetap dibiarkan pincang.

Kekacauan kian nyata di kawasan berikat dan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Pengelolaan inventori dan CCTV di pusat logistik berikat amburadul, pengawasan kawasan berikat mandiri tak efektif, sementara pengaturan jangka waktu timbul barang pada Pemberitahuan Pabean (PDPB) hingga monitoring dan evaluasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sarat masalah. Fasilitas yang semestinya mendorong ekspor justru berubah menjadi ladang penyimpangan.

BPK juga menguliti praktik pemberian pembebasan dan pengembalian bea masuk serta pajak impor kepada perusahaan penerima KITE yang tidak sepenuhnya patuh aturan. Praktik ini membuka risiko kebocoran penerimaan negara dan mengindikasikan penyalahgunaan insentif fiskal untuk keuntungan sepihak.

Keteraturan administrasi pun runtuh. Penatausahaan Nota Pembetulan Penetapan Bea Cukai (NPPBC) di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Jakarta dan Tipe B dinilai semrawut. Dampaknya nyata: kekurangan penetapan tagihan cukai atas penyesuaian golongan pengusaha pabrik rokok skala kecil senilai Rp363,6 juta. Kerugian negara kembali terjadi, tanpa pengawasan memadai.

Atas rangkaian temuan ini, BPK menegaskan perlunya pembenahan total dan segera. Penguatan analisis risiko, pengetatan pengawasan fasilitas kepabeanan, serta penegakan kepatuhan internal tidak lagi bisa ditunda. Setiap pembiaran hanya memperlebar lubang kebocoran.

Pakar hukum pidana Kurnia Zakaria menegaskan temuan BPK tidak bisa direduksi sebagai kesalahan teknis. Akademisi Universitas Bung Karno itu menyebut pola kelemahan yang berulang sebagai indikasi serius kelalaian hingga dugaan tindak pidana.

“Ketika kerugian negara sudah nyata dan penyebabnya adalah pengawasan yang dibiarkan lemah, sistem cacat yang tak diperbaiki, serta penetapan tagihan yang meleset, itu sudah masuk ranah pertanggungjawaban pidana. Tidak bisa lagi berlindung di balik dalih administratif,” tegas Kurnia, Kamis (22/1/2026).

Ia mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Audit negara, kata dia, adalah pintu masuk sah untuk penyelidikan dugaan korupsi, terutama jika terdapat indikasi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau pemberian fasilitas yang melanggar ketentuan.

“BPK sudah membunyikan alarm keras. Jika ini terus dibiarkan, bukan hanya penerimaan negara yang bocor, tetapi juga kepercayaan publik yang runtuh. Penegak hukum wajib masuk agar ada efek jera,” katanya.

Tanpa langkah hukum yang tegas, Kurnia mengingatkan, temuan serupa hanya akan berulang dari tahun ke tahun—menjadikan kebocoran penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai sebagai penyakit kronis yang seolah dinormalisasi oleh negara sendiri.

Topik:

Bea Cukai BPK Kebocoran Negara Korupsi Kepabeanan Cukai KITE Kawasan Berikat Audit Negara Lartas