KPK Geledah Kantor Wanatiara Persada Terkait Kasus Suap Pajak

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 14 Januari 2026 10:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Wanatiara Persada (WP) pada Selasa (13/1/2026). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti.

"Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026). 

"Selain itu, penyidik juga menyita BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara," sambungnya. 

Ia menambahkan, tim penyidik akan mendalami barang bukti yang berhasil diamankan tersebut.

Di hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan dari penggeledahan itu berhasil disita sejumlah dokumen hingga uang tunai.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di DJP Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026). 

Kelima tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang KPK sejak Minggu (11/1/2026), yakni:

  1. Dwi Budi (DWB) - Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  2. Agus Syaifudin (AGS) - Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  3. Askob Bahtiar (ASB) - Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
  4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) - Konsultan Pajak
  5. Edy Yulianto - Staf PT Wanatiara Persada

ABD dan EY, sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB, selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik:

kpk pt-wanatiara-persada djp