MAKI Dorong KPK Segera Tahan Tersangka Kasus CSR BI
Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya menunggu komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2026 untuk menahan dua anggota DPR RI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua tersangka yang dimaksud adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), keduanya sempat menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2024-2029 yang bermitra dengan BI dan OJK.
“Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” kata Boyamin dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Sementara itu, Boyamin menilai KPK telah mengantongi sejumlah barang bukti yang cukup, termasuk menyita sejumlah aset milik kedua tersangka.
“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik," jelasnya.
Oleh karena itu, menurut Boyamin, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penahanan kedua tersangka dalam kasus CSR BI-OJK.
Saat ini, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, yang kemudian membuat KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi yang digeledah adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Kemudian, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Topik:
maki kpk kasus-csr-bi-ojk