Jurist Tan sangat Fowerfull, Hakim Perintahkan Jaksa segera Tangkap

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 14 Januari 2026 00:25 WIB
Buronan Kejagung Jurist Tan. [Dok MI]
Buronan Kejagung Jurist Tan. [Dok MI]

Jakarta, MI - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mendesak buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Jurist Tan segera ditangkap. Hal itu sangat penting untuk membuka tabir dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Ini berati tim jaksa di-push ini teman-teman penyidik untuk menangkap segera , karena dia kayaknya dari 9 saksi yang sudah ada, selalu menyebut Jurist Tan seperti itu, biar tidak ada missing link," tegas hakim anggota Andi Saputra dalam sidang dugaan korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Dalam sidang pemeriksaan, Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, Poppy Dewi Puspitawati mengungkap Jurist Tan memiliki kekuasaan yang sangat kuat di Kemendidasmen. Dia memiliki kewenangan penuh dari Nadiem Makarim.   

"Kalau dari Ibu juga membenarkan saksi Cepy kalau Jurist Tan sangat powerful ya?" tanya hakim. "Sangat," jawab Poppy.

Dalam kasus itu, Tim Jaksa mengungkap kasus dugaan korupsi Nadiem Makarim keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.[Lin]

Topik:

Jurist Tan Buronan Jurist Tan Tipikor Jakarta Korupsi Nadiem Makarim Nadiem Makarim