Jurist Tan sangat Fowerfull, Hakim Perintahkan Jaksa segera Tangkap
Jakarta, MI - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mendesak buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Jurist Tan segera ditangkap. Hal itu sangat penting untuk membuka tabir dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Ini berati tim jaksa di-push ini teman-teman penyidik untuk menangkap segera , karena dia kayaknya dari 9 saksi yang sudah ada, selalu menyebut Jurist Tan seperti itu, biar tidak ada missing link," tegas hakim anggota Andi Saputra dalam sidang dugaan korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Dalam sidang pemeriksaan, Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, Poppy Dewi Puspitawati mengungkap Jurist Tan memiliki kekuasaan yang sangat kuat di Kemendidasmen. Dia memiliki kewenangan penuh dari Nadiem Makarim.
"Kalau dari Ibu juga membenarkan saksi Cepy kalau Jurist Tan sangat powerful ya?" tanya hakim. "Sangat," jawab Poppy.
Dalam kasus itu, Tim Jaksa mengungkap kasus dugaan korupsi Nadiem Makarim keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.[Lin]
Topik:
Jurist Tan Buronan Jurist Tan Tipikor Jakarta Korupsi Nadiem Makarim Nadiem MakarimBerita Sebelumnya
Kades Kohod dkk Divonis 3,5 Tahun Penjara
Berita Selanjutnya
MAKI Dorong KPK Segera Tahan Tersangka Kasus CSR BI
Berita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
1 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
1 jam yang lalu
Pejabat Kemendikbudristek Ngaku Terima Uang dari Vendor Chromebook, Namun Tak Jadi Tersangka, Kok Bisa?
8 jam yang lalu
Nadiem Sebut Semua Saksi Sidang Chromebook Bantah Ada Arahan Pilih Vendor
2 Februari 2026 20:29 WIB