IH Diburu, Kerugian Negara Rp11,5 M: Kejati Sumsel Bongkar Korupsi KUR Bank Plat Merah di Semendo

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 7 Januari 2026 19:52 WIB
Kajati Sumsel, Ketut Sumedana (baju putih) (Foto: Dok MI)
Kajati Sumsel, Ketut Sumedana (baju putih) (Foto: Dok MI)

Palembang, MI — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, Rabu (7/1/2026).

“Pada hari ini, Rabu 7 Januari 2026, kami sampaikan bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian KUR Mikro pada bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo saat ini telah masuk dalam proses pemberkasan,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 127 saksi. Sementara itu, satu orang tersangka berinisial IH telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

“Tersangka IH sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali dan juga telah dilakukan pengecekan ke rumah yang bersangkutan, namun tidak ditemukan. Oleh karena itu, sejak tanggal 31 Desember 2025 yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Vanny menambahkan, penyidik juga sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut. “Saat ini masih dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan estimasi sementara sebesar Rp11,5 miliar,” katanya.

Selain itu, Kejati Sumsel masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik yang membantu tersangka EH selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 sampai Juli 2024, maupun pihak-pihak yang turut menikmati hasil tindak pidana,” jelas Vanny.

Terkait tahapan penanganan perkara, Vanny menjelaskan bahwa setelah Tahap I pemberkasan selesai, berkas perkara akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. “Apabila setelah diteliti JPU menyatakan berkas perkara sudah lengkap, maka akan diterbitkan P21. Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II, lalu perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan,” paparnya.

Di sisi lain, Vanny juga mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel tengah melakukan penyidikan umum terhadap perkara lain yang serupa. “Selain perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan umum terkait dugaan kasus kredit fiktif KUR pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur dengan estimasi nilai kerugian negara sekitar Rp49 miliar,” pungkasnya.

Topik:

Kejati Sumsel Korupsi KUR Bank Plat Merah DPO Muara Enim OKU Timur Kredit Fiktif Kejahatan Perbankan