Kejagung Kerahkan Tim Tabur Untuk Buru Keberadaan Silfester Matutina

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 Januari 2026 14:52 WIB
Silfester Matutina (Foto: Istimewa)
Silfester Matutina (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memburu Silfester Matutina yang berstatus terpidana dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Hingga kini, eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berupa vonis 1,5 tahun penjara belum dapat dilaksanakan karena keberadaan Silfester belum diketahui.

Pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester hingga kini masih belum dapat dilakukan karena terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik tersebut masih belum ditemukan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa Kejagung telah mengerahkan Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) untuk membantu jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam memburu keberadaan Silfester.

"Iya benar, Tim Tabur juga mensupport tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan," kata Anang, dikutip Minggu (4/1/2026).

Anang menambahkan, saat ini tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan masih terus memonitor dan menelusuri keberadaan Silfester. Jika keberadaan terpidana sudah diketahui, Kejagung memastikan eksekusi akan segera dilakukan.

"Silfester sedang kita cari, yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi," ujarnya.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah inkrah sebagai bagian dari penegakan hukum dan kepastian hukum.

Adapun, Silfester merupakan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam perkara tersebut ia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2019.

Namun hingga saat ini jaksa eksekutor masih belum mengeksekusi Silfester walaupun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak enam tahun lalu.

Topik:

Kejaksaan Agung Silfester Matutina