Kuasa Hukum Pastikan Nadiem Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Besok
Jakarta, MI – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Senin (5/1/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut sebelumnya sempat dua kali tertunda lantaran kondisi kesehatan Nadiem yang masih dalam masa pemulihan usai menjalani operasi.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir memastikan kliennya akan menghadiri sidang dakwaan meski masih dalam perawatan medis pascaoperasi.
“Beliau besok akan menghadiri sidang walau masih dalam perawatan,” kata Ari, Minggu (4/1/2026).
Ari menambahkan bahwa kehadiran Nadiem dalam persidangan merupakan bentuk komitmen untuk menghadapi proses hukum dan menunjukkan kepada publik bahwa dirinya tidak bersalah.
"Beliau ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa beliau bukan koruptor," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Penundaan sidang dilakukan karena Nadiem Makarim masih menjalani perawatan medis pascaoperasi. Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan dakwaan akan kembali digelar pada Senin (5/1/2026).
“Akan dibuka kembali persidangan pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Majelis hakim memberikan waktu pemulihan pascaoperasi selama 21 hari kepada Nadiem agar dapat mengikuti proses persidangan secara optimal.
"Saya kira demikian ya untuk terdakwa Nadiem, kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari," kata hakim.
Majelis Hakim juga berharap kondisi kesehatan Nadiem segera pulih sehingga dapat menghadiri sidang dakwaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kita berharap semoga terdakwa segera sehat dan dapat menjalani persidangan,” ujar hakim.
Topik:
Nadiem Makarim Kasus Chromebook Kemendikbudristek PN Tipikor Jakarta PusatBerita Sebelumnya
Kejagung Kerahkan Tim Tabur Untuk Buru Keberadaan Silfester Matutina
Berita Selanjutnya
Janji Penahanan Menggantung, KPK Diuji dalam Skandal CSR BI–OJK
Berita Terkait
Pejabat Kemendikbudristek Ngaku Terima Uang dari Vendor Chromebook, Namun Tak Jadi Tersangka, Kok Bisa?
2 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
23 jam yang lalu
Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
3 Februari 2026 16:34 WIB
Rekanan Ngaku Setor “Uang Terima Kasih”, Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Terkuak: Untung Rp10,2 Miliar, Kembalikan Rp5,1 Miliar karena Takut, Negara Jebol Rp2,1 Triliun
3 Februari 2026 15:19 WIB