Kejagung Ditantang Publik: Jangan Biarkan Skandal Nikel Rp2,7 Triliun Terkubur!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Desember 2025 21:32 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi menyerahkan uang hasil sitaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai Rp13,2 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). (Foto: Dok MI)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi menyerahkan uang hasil sitaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai Rp13,2 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih dan membuka kembali dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penerbitan SP3.

Ray menilai alasan KPK menghentikan penyidikan perkara yang sebelumnya sudah memiliki tersangka tidak dapat diterima publik. Keputusan tersebut, menurutnya, justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai konsistensi penegakan hukum dalam kasus tambang bernilai triliunan rupiah itu.

“Kami mendorong penuh Kejagung melanjutkan penanganan kasus ini. Argumentasi SP3 yang disampaikan KPK belum menyentuh rasa keadilan masyarakat,” tegas Ray, Selasa (30/12/2025).

Ia mempertanyakan objektivitas KPK ketika menyebut ketiadaan alat bukti sebagai dasar SP3. Padahal, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau tidak ada alat buktinya, mengapa bisa ada tersangka? Publik tidak mengetahui sejauh apa kendala pembuktian yang dimaksud,” ujarnya.

Ray menambahkan, Kejagung memiliki rekam jejak yang cukup kuat dalam pembongkaran kasus-kasus korupsi sektor pertambangan. Karena itu, ia yakin lembaga Adhyaksa mampu menuntaskan perkara yang justru macet di tangan KPK.

“Saya kira hanya soal etika antarlembaga saja yang mungkin jadi beban pimpinan Kejagung. Selain itu, tak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak melangkah,” ucapnya.

Sementara itu, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menyatakan bahwa SP3 diterbitkan karena penyidik kesulitan memenuhi unsur kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Perkara yang berlangsung sejak 2009 ini juga disebut terkendala faktor daluarsa khusus untuk unsur suap.

“Langkah SP3 merupakan upaya memberikan kepastian hukum, karena alat bukti yang ada tidak mencukupi,” ujar Budi dalam keterangannya.

KPK menghadapi kesulitan dalam menelusuri kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun. Kerugian itu diduga berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang berawal dari proses perizinan yang melanggar aturan.

Budi menegaskan penerbitan SP3 tidak menutup kemungkinan kasus dibuka kembali sepanjang ada bukti baru yang kuat dan relevan. Namun, pernyataan itu tidak serta-merta meredam kritik yang terus bermunculan dari publik dan pegiat antikorupsi.

Perkara ini menyeret nama Aswad Sulaiman, yang diduga menerima suap senilai sekitar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang sebagai imbalan penerbitan izin Kuasa Pertambangan (IKP) dan IUP pada 2007–2014. Dugaan inilah yang pernah membuat pengusutan kasus ini disebut sebagai salah satu perkara besar sektor minerba.

Kini, masa depan penuntasan dugaan korupsi tambang Konawe Utara sepenuhnya menunggu langkah Kejaksaan Agung. Publik berharap, kasus bernilai besar ini tidak berakhir hanya sebagai jejak kontroversi lembaga penegak hukum.

Topik:

korupsi nikel Konawe Utara SP3 KPK Kejagung Ray Rangkuti Lingkar Madani izin tambang Aswad Sulaiman penegakan hukum kerugian negara