Era Nawawi Pomolango Dipertanyakan: Kasus Nikel Triliunan Tiba-Tiba Tamat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Desember 2025 20:50 WIB
Ilustrasi menggambarkan polemik penghentian penyidikan kasus korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara. Tokoh utama di bagian depan terlihat merobek surat bertuliskan “SP3 Penghentian Kasus Nikel Rp 2,7 Triliun” yang menjadi simbol kemarahan publik terhadap keputusan KPK. (Foto: Dok MI/Diolah dari berbagai sumber)
Ilustrasi menggambarkan polemik penghentian penyidikan kasus korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara. Tokoh utama di bagian depan terlihat merobek surat bertuliskan “SP3 Penghentian Kasus Nikel Rp 2,7 Triliun” yang menjadi simbol kemarahan publik terhadap keputusan KPK. (Foto: Dok MI/Diolah dari berbagai sumber)

Jakarta, MI - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menyisakan guncangan besar. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang berpotensi merugikan negara hingga Rp2,7 triliun itu resmi diteken pada 17 Desember 2024 oleh pimpinan KPK era Nawawi Pomolango, hanya tiga hari sebelum masa jabatannya berakhir.

Persoalan ini bukan sekadar teknis hukum yang berujung pada penghentian penyidikan. Di balik SP3 itu, terselip sejumlah pertanyaan yang belum terjawab: mengapa kasus yang telah menetapkan tersangka dan mengantongi bukti aliran suap tiba-tiba dianggap kedudukannya lemah? Dan yang terpenting, siapakah yang sebenarnya diuntungkan ketika penyidikan dihentikan?

Dalih Lemah, Akuntabilitas Dipertanyakan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan karena dua hal: pertama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian keuangan negara sesuai ketentuan pembuktian Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua, dugaan suap dianggap kedaluwarsa karena peristiwa terjadi pada 2009.

Namun alasan tersebut langsung dipatahkan oleh mantan pimpinan KPK sendiri.

Saut Situmorang—pimpinan KPK periode 2015–2019—menyebut alasan KPK “menggelikan dan berbahaya”. Ia menegaskan bahwa pada 2017, penyidik menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka berdasarkan bukti sahih, termasuk penerimaan setidaknya Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan pertambangan penerima IUP.

“Kerugian negara Rp2,7 triliun itu bukan karangan. Itu didasarkan hasil audit resmi. Kalau sekarang dibilang tidak cukup bukti, berarti ada yang mencoba menghapus fakta,” ujar Saut, dikutip Selasa (30/12/2025).

La Ode Muhammad Syarif, mantan komisioner KPK lainnya, menyebut logika hukum KPK saat ini sangat sulit untuk diterima. Ia menegaskan, hanya unsur suap saja sudah cukup untuk melanjutkan proses hukum. “Mengatakan daluwarsa pada saat penyidikan masih berjalan adalah tindakan yang bertentangan dengan asas hukum pidana,” kata La Ode.

Indikasi Mafia Perizinan yang Lebih Besar

Penyidikan KPK sejak 2017 awalnya tidak hanya menargetkan Aswad Sulaiman. Dalam dokumen internal yang sempat terungkap, penyidik menelusuri dugaan keterlibatan:

• PT Antam Tbk, perusahaan plat merah yang wilayah konsesinya diduga dicabut sepihak lalu dialihkan kepada perusahaan swasta
• Direktorat tertentu di Bea Cukai yang dicurigai memainkan peran dalam ekspor nikel ilegal
• Pengusaha-pengusaha yang terkoneksi dengan jaringan elit ekonomi-politik di Jakarta
• 30 perusahaan yang mendapat izin setelah pencabutan IUP Antam

Dugaan itu menunjukkan pola kejahatan yang sistematis: negara kehilangan aset, tapi para pemain besar tetap bisa beroperasi lewat tangan pemimpin daerah yang memiliki wewenang menerbitkan izin.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, keputusan SP3 justru bisa memupus peluang penindakan terhadap jaringan besar tersebut. “Jika kasus berhenti pada satu orang, para aktor kuat yang ikut menikmati potensi keuntungan nikel akan selamat. Itu sangat berbahaya bagi masa depan penegakan hukum sektor tambang,” tegasnya kepada Monitorindonesia.com, Senin (29/12/2025).

Motif Politik dan Kepentingan Ekonomi Mengintai

Sektor nikel Indonesia saat ini menjadi rebutan global—mulai dari pemain industri baterai mobil listrik hingga korporasi internasional yang mengincar bahan baku strategis energi masa depan. Sulawesi Tenggara bahkan menyumbang lebih dari 24 persen produksi nikel nasional.

Dalam lanskap ekonomi sebesar itu, keputusan penghentian perkara bernilai triliunan rupiah hanya menyisakan satu interpretasi: ada tekanan besar dalam proses hukum yang tidak terungkap ke publik.

Kritik keras muncul dari Saut: “Kalau SP3 ini dibiarkan tanpa penjelasan transparan, sama saja KPK sedang memandikan dirinya dengan bensin. Api kecurigaan publik tinggal menunggu pemantik.”

Serangan Balik terhadap Kepercayaan Publik

Kasus SP3 nikel Konawe Utara ini datang ketika kepercayaan publik terhadap KPK berada pada titik terendah setelah revisi UU KPK 2019. Penerbitan SP3 ini dianggap mempertegas penurunan tajam itu.

• Kasus berjalan 7 tahun, lalu dihentikan begitu saja
• Tersangka masih bebas tanpa pembuktian di pengadilan
• Dugaan keterlibatan pihak besar menguap tanpa penyelidikan lanjutan

La Ode mengingatkan: “KPK bukan lembaga yang dibentuk untuk melepaskan tersangka, tetapi untuk membuktikan korupsi di hadapan hukum. Kalau mereka enggan melanjutkan, publik berhak curiga.”

Kewajiban Dewas KPK: Audit Independen dan Pemanggilan Pimpinan

Sebagai jalan keluar, para mantan pimpinan KPK mendorong Dewan Pengawas KPK untuk melakukan audit investigatif dan memeriksa seluruh proses penerbitan SP3. Termasuk menelusuri apakah ada intervensi politik atau ekonomi yang mempengaruhi keputusan strategis ini.

“Jangan sampai SP3 ini menjadi preseden buruk. Semua kasus mega-korupsi nantinya cukup dinyatakan kedaluwarsa,” ujar Saut.

Nikel adalah Masa Depan Negara — Tapi Siapa Menguasainya?

Pertanyaan terbesar dari publik saat ini tak lagi soal Aswad Sulaiman sebagai pejabat daerah yang menerima suap. Pertanyaan itu meningkat levelnya:

• Siapa yang mengendalikan peralihan izin tambang bernilai triliunan itu?
• Bagaimana peran lembaga pemerintah dan korporasi besar dalam aliran bisnis ilegal nikel?
• Mengapa proses penegakan hukum dipaksa berhenti ketika mendekati aktor strategis?

Jika jawaban atas semua pertanyaan itu terkunci rapat di dalam lemari SP3, maka masa depan pemulihan kerugian negara dan pemberantasan mafia tambang hanya akan menjadi dongeng.

Dan sejarah akan mencatat: ketika kekayaan negara dikorupsi, lembaga antirasuah justru memutuskan untuk berhenti bertarung.

Topik:

korupsi KPK SP3 nikel Konawe Utara Sulawesi Tenggara mafia tambang izin tambang kerugian negara kasus besar Nawawi Pomolango Aswad Sulaiman