Kasus Tambang Nikel Rp2,7 T Kandas di KPK: Pasal Suap Kedaluwarsa Hingga Auditor Tak Bisa Hitung Kerugian Negara
Jakarta, MI – Penghentian proses penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan izin dan operasional tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik.
Pasalnya, perkara dugaan rasuah tambang nikel tersebut sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan KPK bahkan sempat menetapkan tersangka. Kasus ini juga disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,7 triliun.
Namun, publik dikejutkan dengan keputusan KPK yang menghentikan penyidikan perkara tersebut melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidikan kasus tambang nikel Konawe Utara tersebut telah bergulir sejak 2017. Ia mengatakan penyidik telah melakukan berbagai upaya untuk membuktikan perbuatan melawan hukum pada proses penyidikan perkara.
“Perkara yang sudah bergulir sejak 2017, sejak awal penyidik sudah berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum para pihak,” kata Budi, Selasa (30/12/2025).
Menurut Budi, setelah melalui serangkaian ekspose perkara pada 2024, KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024.
“Setelah melalui serangkaian proses ekspose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3,” ungkapnya.
Budi menegaskan bahwa penerbitan SP3 dilakukan setelah proses penyidikan yang panjang dan optimal. Salah satu kendala utama adalah tidak dapat dihitungnya kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku auditor negara.
“Dalam surat BPK, disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” tuturnya.
Selain itu, KPK juga sempat mengenakan sangkaan pasal suap terhadap tersangka dalam perkara ini. Namun, proses hukum terhadap sangkaan pasal tersebut terkendala masa kedaluwarsa.
“Penyidik telah mengenakan pasal suapnya, namun, pada akhirnya daluwarsa,” ujarnya.
Keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus tambang nikel Konawe Utara ini pun menuai berbagai reaksi dan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya potensi kerugian negara yang sempat disampaikan.
Sebagai informasi, KPK telah resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin dan operasional tambang nikel yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sualiman sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara ini.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (27/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi dan suap penerbitan izin tambang nikel di Konawe Utara tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa penerbitan SP3 dilakukan sebagai bentuk pemberian kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Sehingga, KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Meski demikian, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat apabila terdapat informasi baru atau bukti tambahan yang relevan dengan perkara tersebut.
“Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujarnya.
Topik:
KPK KPK SP3 Tambang Nikel Kasus Tambang Nikel Konawe UtaraBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
2 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
2 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
2 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
2 jam yang lalu