Daftar Jaksa Banten Tersangka Pemerasan WNA Korea Selatan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Desember 2025 2 jam yang lalu
Kejati Banten (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Kejati Banten (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi di wilayah Banten dan Jakarta menguak praktik dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Kasus ini menyeret tiga oknum jaksa aktif serta dua pihak swasta yang kini resmi berstatus tersangka.

Penanganan perkara tersebut selanjutnya diambil alih oleh Kejaksaan Agung setelah KPK melakukan OTT pada Rabu, 17 Desember 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemerasan diduga terjadi saat korban—seorang WNA Korea Selatan—tengah menjalani proses persidangan pidana umum di pengadilan.

“Korban diduga mengalami pemerasan oleh aparat penegak hukum ketika perkaranya masih berjalan di persidangan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Modus Ancaman Vonis dan Penahanan

Menurut KPK, oknum jaksa menggunakan pola tekanan berupa ancaman tuntutan pidana lebih berat, penahanan, hingga skenario hukum lain untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.

Ancaman tersebut diduga disampaikan melalui perantara, termasuk pengacara dan penerjemah, yang kemudian ikut terseret dalam perkara ini.

Lima Tersangka, Tiga Di Antaranya Jaksa Aktif

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak 17 Desember 2025. Hasilnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

Redy Zulkarnain — Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan Kejati Banten

Herdian Malda Ksastria — Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang

RV — Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Banten

RF — Pengacara

MS — Ahli bahasa/penerjemah

“Total lima tersangka. Tiga berasal dari unsur jaksa, dua dari pihak swasta,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Korban Melapor ke Kejaksaan Agung

Korban, WNA Korea Selatan berinisial CHL, akhirnya melaporkan dugaan pemerasan tersebut langsung ke Kejaksaan Agung. Dalam laporannya, CHL menyebut adanya transaksi dan perlakuan tidak profesional dalam penanganan perkara yang menjeratnya, yakni kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jaksa yang menangani perkara diduga melakukan pemerasan dengan berbagai ancaman hukum,” ungkap Anang.

OTT KPK: Uang Tunai Rp900 Juta Diamankan

Sebelumnya, KPK mengamankan sembilan orang dalam OTT yang berlangsung sejak Rabu sore hingga malam hari. Mereka terdiri dari unsur aparat penegak hukum, penasihat hukum, dan pihak swasta.

Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp900 juta yang diduga berkaitan langsung dengan praktik pemerasan tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti ironi penegakan hukum, ketika aparat yang seharusnya menjaga keadilan justru diduga menyalahgunakan kewenangan terhadap pencari keadilan—bahkan warga negara asing.

Topik:

OTT KPK Jaksa Banten Pemerasan WNA WNA Korea Selatan Korupsi Penegak Hukum Kejaksaan Agung Kejati Banten