KPK Ungkap Aliran Dana Rp804 Juta ke Kajari HSU Albertus Parlinggoman

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 20 Desember 2025 4 jam yang lalu
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman kenakan rompi tahanan KPK (Foto: tangkapan layar)
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman kenakan rompi tahanan KPK (Foto: tangkapan layar)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) yang diduga diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertus Parlinggoman. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa salah satu tersangka yakni Albertus Parlinggoman (APN) selaku Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp804 juta yang berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan. 

“Setelah menjabat sebagai Kajari Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, Saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025). 

Asep menjelaskan bahwa aliran uang tersebut diterima Albertus melalui dua orang perantara, yakni Azis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, serta sejumlah pihak lainnya.

Asep menjelaskan, uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Permintaan uang tersebut disertai ancaman dengan modus bahwa laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak akan ditindaklanjuti proses hukumnya,” jelas Asep.

Asep mengatakan bahwa dalam kurun waktu November hingga Desember 2025, aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut mencapai Rp804 juta dan terbagi dalam dua klaster penerimaan. 

Klaster pertama melalui perantara Tri Taruna, dengan rincian:

  • Rp270 juta dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU
  • Rp235 juta dari FVN selaku Direktur RSUD HSU

Sementara klaster kedua melalui perantara Azis, yakni:

  • Rp149,3 juta dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU

Selain itu, ASB juga diduga menerima aliran dana lain sebesar Rp63,2 juta dari sejumlah pihak dalam periode Februari hingga Desember 2025.

Dalam kasus ini , KPK telah menetapkan Albertus Parlinggoman (APN) selaku Kajari Hulu Sungai Utara, Azis Budianto (ASB) selaku Intel Kejari HSU, dan Tri Taruna Fariadi (TAR). selaku Kasi Datun Kejari HSU sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025).

Pun, dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Albertus.

Atas perbuatanya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP. 

Topik:

KPK OTT KPK Kalimantan Selatan Kajari Hulu Sungai Utara Albertus Parlinggoman Kejaksaan Negeri HSU Jaksa tersangka KPK