Sidang Direkayasa, Jaksa Kejati Banten Reddy Palak WN Korsel Rp2,4 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Desember 2025 6 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar dugaan praktik pemerasan alias pemalakan yang melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten. Korbannya diduga seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan dengan nilai pemerasan mencapai Rp2,4 miliar.

Berdasarkan informasi sumber, WNA Korea Selatan tersebut berprofesi sebagai animator. Perkara bermula saat yang bersangkutan ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, lalu berlanjut ke proses persidangan.

Dalam perjalanan sidang, tiga oknum jaksa Kejati Banten diduga melakukan pemerasan dengan berkolaborasi bersama pengacara dan ahli bahasa yang telah disiapkan. “Nilai pemerasannya itu diduga sampai Rp2,4 miliar,” ujar sumber, Jumat (19/12/2025) dini hari.

Serangkaian kejanggalan mencuat di persidangan perkara tersebut. Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga tujuh kali. Alasan penundaan beragam—mulai dari tuntutan belum siap, penerjemah tidak hadir, hingga administrasi kuasa hukum belum terdaftar. Bahkan, jaksa tercatat dua kali mangkir dari persidangan.

Pada Rabu (17/12/2025), KPK mengamankan sembilan orang dalam OTT di wilayah Banten dan Jakarta. Mereka terdiri dari seorang jaksa bernama Reddy Zulkarnain, dua pengacara—salah satunya Didik Feriyanto—serta enam pihak swasta, termasuk Maria Siska yang berperan sebagai ahli bahasa. Sementara itu, dua oknum jaksa lainnya yang diduga terlibat masih buron.

Selanjutnya, KPK menyerahkan penanganan perkara OTT tersebut kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan karena Kejagung telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada Rabu (17/12/2025).

“Dalam rangka koordinasi dan kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan orang dan barang bukti hasil tangkap tangan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.

Asep menegaskan, pihak-pihak yang diamankan KPK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. “Untuk kelanjutan penyidikannya, tentu akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, menyatakan komitmen Kejagung untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum dan menjadi ujian serius bagi komitmen bersih-bersih di tubuh kejaksaan.

Topik:

KPK OTT KPK Kejati Banten Jaksa Kejati Banten Dugaan Pemerasan Korupsi WNA Korea Selatan Kasus Jaksa Kejaksaan Agung Kejagung