Soal Penahanan Satori dan Heri Gunawan, KPK: Bentar Lagi Ya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Desember 2025 6 jam yang lalu
Satori (kiri) dan Heri Gunawan (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah)
Satori (kiri) dan Heri Gunawan (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penahanan terhadapat tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera dilakukan. Dua tersangka itu adalah Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra).

Setelah itu KPK juga akan menggarap Anggota Komisi XI DPR RI (2019-2024) lainnya. "Kami sedang fokus penyelesaian nih, bentar lagi, bentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan yaitu sodara S dan sodara HG Ini dalam waktu dekat," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (15/12/2025). 

Menurut Asep, penahanan kedua tersangka hanya menunggu waktu dan diupayakan sebelum pergantian tahun 2025. "Semoga tidak menyebrang ke bulan, tahun ya. Ya itu tunggu saja," tegasnya. 

Diduga, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Sementara Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. 

Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. Uang digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti pembelian bidang tanah, membuka showroom mobil, dan aset lainnya.

Topik:

KPK Korupsi CSR BI Satori Heri Gunawan