Acer Raup Rp425 M, Jaksa Bongkar Bancakan Korupsi Chromebook
Jakarta, MI - Fakta baru dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022 mengungkap pola bancakan terstruktur yang melibatkan pejabat negara, pembuat komitmen, hingga korporasi besar teknologi.
Dalam surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih—Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen—jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung membeberkan sedikitnya 12 pihak penerima keuntungan, dengan nilai proyek mencapai Rp1,9 triliun.
Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (16/12/2025), dan memperlihatkan bahwa kejahatan tidak berhenti pada pengadaan barang, melainkan menjalar pada rekayasa kebijakan, pembagian peran, dan aliran uang lintas jabatan.
Nadiem Disebut Terima Rp809 Miliar
Jaksa secara eksplisit menyebut nama mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim sebagai pihak yang diperkaya paling besar, yakni Rp809,59 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,59 miliar,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Selain Nadiem, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah juga diduga menerima SGD120.000 dan US$150.000.
Sebaliknya, sejumlah nama yang selama ini kerap disebut—termasuk Sri Wahyuningsih, konsultan staf khusus Ibrahim Arief, dan staf khusus Jurist Tan—belum tercatat menerima aliran dana langsung, meski perannya tetap dipersoalkan dalam konstruksi perkara.
Jejak Uang Pejabat Teknis: Dari PPK hingga Dirjen
Dakwaan juga membuka lapisan teknokratis korupsi, dengan menyasar pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga pejabat eselon tinggi:
Harnowo Susanto – Rp300 juta
Dhany Hamiddan Khoir – Rp200 juta + US$30.000
Purwadi Sutanto – US$7.000
Suhartono Arham – US$7.000
Wahyu Haryadi – Rp35 juta
Nia Nurhasanah – Rp500 juta
Hamid Muhammad – Rp75 juta
Jumeri – Rp100 juta
Muhammad Hasbi – Rp250 juta
Nama lain yang menonjol adalah Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi, yang diduga menerima Rp5,15 miliar terkait instalasi Chrome Device Management.
Acer Terbesar, Korporasi Teknologi Ikut Menikmati
Tak hanya individu, korporasi teknologi nasional dan global tercatat sebagai penerima manfaat. Dari 12 perusahaan, PT Acer Indonesia menjadi yang paling diuntungkan, dengan nilai Rp425,24 miliar.
Perusahaan lain yang disebut dalam dakwaan antara lain:
PT Supertone – Rp44,96 miliar
PT Asus Technology Indonesia – Rp819,25 juta
PT Tera Data Indonesia – Rp177,41 miliar
PT Lenovo Indonesia – Rp19,18 miliar
PT Zyrexindo Mandiri Buana – Rp41,17 miliar
PT Hewlett-Packard Indonesia – Rp2,26 miliar
PT Gyra Inti Jaya – Rp101,51 miliar
PT Evercoss Technology Indonesia – Rp341,06 juta
PT Dell Indonesia – Rp112,68 miliar
PT Bangga Teknologi Indonesia – Rp48,82 miliar
PT Bhinneka Mentari Dimensi – Rp281,67 miliar
Bukan Sekadar Pengadaan, Ini Kejahatan Kebijakan
Konstruksi dakwaan menunjukkan bahwa proyek Chromebook bukan sekadar pengadaan bermasalah, melainkan rekayasa kebijakan pendidikan yang membuka ruang keuntungan bagi segelintir elit dan korporasi, dengan anggaran negara sebagai objek eksploitasi.
Kasus ini berpotensi menyeret penetapan tersangka baru, khususnya dari unsur korporasi, jika penegak hukum konsisten menelusuri pertanggungjawaban pidana badan usaha.
Topik:
Korupsi Chromebook Kejagung Acer IndonesiaBerita Sebelumnya
Jejak Komunikasi Zarof Ricar dengan Hasbi Hasan Terbidik KPK
Berita Selanjutnya
Soal Penahanan Satori dan Heri Gunawan, KPK: Bentar Lagi Ya!
Berita Terkait
Pejabat Kemendikbudristek Ngaku Terima Uang dari Vendor Chromebook, Namun Tak Jadi Tersangka, Kok Bisa?
1 jam yang lalu
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
3 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
21 jam yang lalu
Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
1 hari yang lalu