Jejak Komunikasi Zarof Ricar dengan Hasbi Hasan Terbidik KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Desember 2025 16:22 WIB
Terpidana kasus permufakatan jahat dalam pengurusan Perkara di Mahkamah Agung terkait kasus pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025). Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) tersebut dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Terpidana kasus permufakatan jahat dalam pengurusan Perkara di Mahkamah Agung terkait kasus pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025). Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) tersebut dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik jejak komunikasi antara mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan yang terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara zarof Ricar terseret kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur, diperiksa KPK pada Senin (15/12/2025).

Adapun pemeriksaan terhadap Zarof Ricar dilakukan bukan tanpa alasan. Soalnya, tim penyidik KPK menemukan adanya jejak komunikasi digital antara Zarof dengan Hasbi Hasan, yang membuka tabir hubungan di antara keduanya.

Bahwa dasar pemeriksaan adalah temuan percakapan dalam barang bukti elektronik (BBE) milik Hasbi Hasan. Hubungan keduanya ternyata terjalin karena pernah berada di lingkungan kerja yang sama.

“Kami menemukan percakapan di BBE (barang bukti elektronik) saudara HH ya karena memang dulunya masih satu tempat kerja. Jadi, kami mengonfirmasi beberapa hal terkait dengan yang kami temukan di BBE tersebut,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (15/12/2025) malam.

KPK pun mengisyaratkan bahwa keterangan Zarof Ricar sangat signifikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bahkan menyatakan pintu untuk memeriksa kembali Zarof masih sangat terbuka lebar seiring dengan berkembangnya proses penyidikan.

“Jika nanti ada kebutuhan informasi ataupun keterangan-keterangan lainnya dari saudara ZR, maka terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” ujar Budi.

Diketahui bahwa Zarof Ricar pernah menjadi atasan Hasbi Hasan. “Kebetulan dia (Hasbi Hasan, red.) bekas anak buah saya. Itu saja, saya diminta keterangan soal itu,” ujar Zarof kepada wartawan usai diperiksa KPK pada Senin kemarin.

Adapun Hasbi sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Bahwa Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp3 miliar. Uang haram itu diterima untuk memuluskan pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi, dengan tujuan untuk memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Dalam konstruksi perkaranya, uang tersebut diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Total uang yang digelontorkan Heryanto kepada Dadan untuk mengurus perkaranya di MA mencapai Rp11,2 miliar.

Topik:

KPK Zarof Ricar Hasbi Hasan