KPK "Acak-acak" Kantor-Rumdin Bupati dan Dinas Bina Marga Lamteng

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 16 Desember 2025 14:58 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah atau "mengacak-acak" Kantor Bupati Lampung Tengah di Jalan Raya Padang Ratu No. 01, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Kantor Dinas Bina Marga, Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Selasa (16/12/2025).

Penggeledahan ini sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ardito Wijaya (AW) pekan lalu.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Lampung Tengah, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada pekan lalu tersebut, hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Hingga kini penggeledahan masih berlangsung. Sebelumnya, KPK mengungkapkan temuan adanya patokan fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen yang disyaratkan oleh Bupati Ardito Wijaya kepada para kontraktor melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Dalam penggeledahan ini penyidik akan mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara, di mana KPK telah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Bupati Lampung Tengah," papar Budi.

KPK juga terus menelusuri peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi ini. Mengingat temuan awal menunjukkan uang hasil korupsi digunakan untuk melunasi utang biaya kampanye Pilkada 2024 senilai lebih dari Rp5 miliar.

Selain Bupati Ardito Wijaya, KPK telah menahan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; Adik kandung bupati Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo; dan pihak swasta Mohamad Lukman Sjamsuri.

Topik:

KPK Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya