Selain Eks Menag Yaqut, KPK Juga Periksa Perwakilan Asosiasi Haji
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dilakukan penyidik kali ini berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan kali ini, untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024," kata Budi, Selasa (16/12/2025).
Selain memeriksa Gus Yaqut, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pihak dari asosiasi penyelenggara haji untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada sejumlah saksi lainnya, yakni dari para pihak asosiasi penyelenggara haji," ujarnya.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kemenag masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Topik:
KPK Gus Yaqut Korupsi Kuota HajiBerita Selanjutnya
KPK "Acak-acak" Kantor-Rumdin Bupati dan Dinas Bina Marga Lamteng
Berita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
46 menit yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
47 menit yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
1 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
1 jam yang lalu