KPK Periksa PPK BTP Sumut M Chusnul, Dalami Korupsi Proyek Stasiun Medan DJKA
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara yang kemudian menjadi BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024, Senin (15/12/2025).
Saat ini Chusnul menjabat Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian.
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), fokus pada pengadaan jalur kereta api di wilayah Medan dan Jawa Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo.
Tim penyidik juga memanggil 3 orang saksi untuk hadir dan diperiksa di kantor BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur. Adalah Ardian Dwi Handoko selaku PKWT pada PT Wijaya Karya (Wika), Andy Widya Rusmana selaku Direktur PT Karyabaru Adyapratama, dan Sugiri Heru Sangoko selaku Direktur PT Giri Bangun Sentosa.
Kasus korupsi yang disidik di Medan berfokus pada pengaturan lelang proyek Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB).
KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka, yaitu Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku wiraswasta yang diketahui merupakan Komisaris PT Tri Tirta Permata (TTP), dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub atau PPK di Balai Teknik Perkertaapian Medan tahun 2021-Mei 2024.
Dalam perkaranya, terdapat beberapa perbuatan pengkondisian yang dilakukan Muhlis. Muhlis diduga mengkondisikan lelang berdasarkan arahan atasannya, bahkan memberikan daftar penyedia jasa yang harus dimenangkan (plotting).
Untuk memuluskan hal ini, diselenggarakan kegiatan "asistensi" di Bandung yang dihadiri calon pemenang lelang. Muhlis diduga menerima fee senilai Rp1,1 miliar.
Sementara itu, Eddy Kurniawan Winarto diduga menerima fee jauh lebih besar, mencapai Rp11,23 miliar, karena dianggap memiliki pengaruh besar dalam pengawasan kontrak dan kedekatan dengan pejabat Kemenhub.
Rekanan seperti Dion Renato Sugiarto (Pemilik PT Istana Putra Agung) memberikan fee karena khawatir tidak memenangkan proyek dan karena peran Eddy yang dapat memengaruhi proses lelang dan pengawasan.
Topik:
KPK Korupsi DJKA Proyek Kereta Api Stasiun Medan Kemenhub Pengaturan Lelang BTP Medan Kasus Korupsi