KPK "Garap" PKWT pada Wijaya Karya Ardian Dwi, Kasus Apa?
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai "menggarap" kesaksian dari pihak PT Wijaya Karya (WIKA) kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), fokus pada pengadaan jalur kereta api di wilayah Medan dan Jawa Timur (Jatim).
Saksi tersebut adalah Ardian Dwi Handoko selaku PKWT pada PT Wijaya Karya (Wika). Dia dipanggil bersama 3 saksi lainnya, yakni Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara yang kemudian menjadi BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024; Andy Widya Rusmana selaku Direktur PT Karyabaru Adyapratama; dan Sugiri Heru Sangoko selaku Direktur PT Giri Bangun Sentosa.
Teruntuk Muhammad Chusnul, dia akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Jaksel). “KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak terkait dugaan TPK pembangunan jalur kereta api di Medan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, hari ini," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Sementara Ardian dalan 2 saksi lainnya diperiksa di kantor BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan dua orang tersangka. Penahanan dilakukan setelah penyidikan menemukan cukup bukti pengaturan pemenang proyek pembangunan jalur kereta api.
Kedua tersangka adalah Eddy Kurniawan Winarto selaku wiraswasta dan Muhlis Hanggani Capah ASN DJKA Medan. Mereka berperan sebagai PPK dan pengendali proyek Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021–2024.
“KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama. Yakni terhitung sejak 1 Desember sampai 20 Desember 2025. Penahanan di cabang Rutan Negara dari Rutan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (1/12/2025).
MHC bersama stafnya diduga mengatur pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pertemuan dan asistensi di beberapa lokasi termasuk hotel di Bandung 2021.
Hasil penyidikan menemukan adanya aliran dana kepada para tersangka. Dana tersebut berasal dari perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto untuk mengamankan proyek.
Aliran dana tercatat sebesar Rp1,1 miliar untuk MHC dan Rp11,23 miliar untuk EKW. Pembayaran dilakukan melalui transfer dan tunai pada rentang tahun 2022–2023.
Asep mengatakan, fee tersebut diberikan agar rekanan dapat memenangkan tender proyek. EKW dianggap memiliki pengaruh signifikan dalam proses lelang dan pengawasan kontrak pekerjaan.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang ini telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
KPK Korupsi DJKA Proyek Kereta Api WIKA DJKA Kemenhub Korupsi Infrastruktur Suap Proyek Jalur Kereta Medan Balai Teknik Perkeretaapian