Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Pekan Depan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 Desember 2025 4 jam yang lalu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (Foto: Dok/MI)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya akan menjadwalkan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang diminta oleh Roy Suryo Cs akan digelar pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan Tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan," kata Budi, Sabtu (13/12/2025).

Budi mengatakan bahwa gelar perkara khusus tersebut akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Diantaranya adalah Irwasum, Propam, Divkum, Kompolnas, hingga Ombudsman.

"Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri," ujarnya.

Sebelumnya, kubu Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Permohonan permintaan gelar perkara khusus ini disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. 

"Yang pertama, meng-update kegiatan advokasi. Kedua, menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan pada 21 Juli yang lalu. Tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Kabawasidik di Reskrim Polda Metro Jaya dan nanti kami akan kirim kembali begitu," kata Ahmad Khozinudin, Kamis (20/11/2025).

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini. Penetapan tersangka dalam kasus ini di bagi menjadi dua klaster.

Pihak-pihak yang ditetapkan sebagi tersangka pada klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis.

Untuk klaster pertama ini, para tersangka dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.  

Sementara itu, untuk tersangka pada klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.

Sedangkan untuk para tersangka klaster kedua ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. 

Topik:

Polda Metro Jaya Roy Suryo Ijazah Jokowi