Temuan BPK Ini Perkuat Dugaan Keterlibatan Yaqut di Korupsi Kuota Haji
Jakarta, MI - Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat memperkuat dugaan keterlibatan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024–2025 di Kementerian Agama (Kemenag).
Setidaknya dalam IHPS itu, ada 17 permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, salah satunya adalah pengisian kuota jemaah yang tidak sesuai aturan untuk 4.531 orang, sehingga membebani keuangan haji sebesar Rp596,88 miliar.
Selain itu, BPK mencatat sejumlah ketidakpatuhan lain, seperti penggunaan anggaran operasional haji yang tidak sesuai dasar hukum, dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap, pelaporan keuangan yang belum memenuhi standar akuntansi pemerintah, serta penyimpangan prosedur pembayaran dan pengadaan barang/jasa.
BPK juga menemukan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan temuan 3E (efektivitas, efisiensi, ekonomis) senilai Rp779,27 juta.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan temuan BPK itu akan menjadi bahan kajian penyidik dalam kasus dugaan korupsi itu.
"Jika memang itu terkait dengan perkara dan bisa menjadi pengayaan bagi penyidik untuk melengkapi data dan keterangan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara ini," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (12/12/2025).
"Keberadaannya untuk tetap di Indonesia dibutuhkan. Sehingga dapat mengikuti proses penyidikan perkara ini dengan baik. Harapannya, penyidikannya juga menjadi lebih efektif," tambahnya.
Kendati, hingga kini KPK belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini. "Terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kuota haji, kita sama-sama tunggu. Ini masih terus berproses," jelas Budi.
Di lain sisi, KPK bekerja sama dengan BPK untuk menghitung kerugian negara akibat kasus kuota haji 2023–2024. Perhitungan sementara menunjukkan kerugian lebih dari Rp1 triliun. "Terlebih dalam perkara kuota haji ini, penghitungan kerugian keuangan negaranya juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK," tandas Budi.
Penetapan tersangka dilakukan sebelum 2025 berakhir
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberi sinyal bahwa lembaganya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Ia menyampaikan hal itu seusai acara puncak Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (9/12/2025).
“Ya ditunggu saja,” kata Setyo. Ia menegaskan bahwa pimpinan tidak pernah mengintervensi proses penyidikan. “Semua berdasarkan alat bukti, dokumen. Manakala semuanya sudah dianggap cukup, tanpa pertanyaan, tanpa intervensi pimpinan, akan berjalan sesuai jalannya,” tandasnya.
Untuk memperkuat pembuktian, KPK telah mengirim penyidik ke Arab Saudi pada awal Desember. Mereka mengecek langsung mekanisme pemberian kuota tambahan, termasuk fasilitas yang dijanjikan pemerintah Arab Saudi pada 2024. Penyidik juga mendatangi kantor KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi.
Setyo menyebut belum menerima laporan lengkap. “Penyidiknya baru ke Arab. Saya belum monitor hasilnya seperti apa. Itu harus disampaikan ke pimpinan secara berjenjang,” tuturnya.
Dia menegaskan pengumuman tersangka baru dilakukan jika seluruh aspek penyidikan tuntas. “Ada saatnya diumumkan,” katanya.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan, meski KPK telah mencekal tiga orang, memeriksa ratusan biro perjalanan haji, serta menyita rumah, mobil, dan dokumen terkait.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun. Dugaan korupsi terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tambahan kuota itu diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi untuk mempercepat antrean jamaah reguler.
Namun kuota tambahan dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal UU Haji mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Alokasi akhirnya menjadi 213.320 untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus.
Ketidaksesuaian kebijakan ini berdampak langsung pada para calon jemaah. KPK mengungkap bahwa 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat meski ada tambahan kuota.
Topik:
KPK Temuan BPK Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Cholil Quomas BPKBerita Terkait
Jaksa KPK Dakwa 8 Mantan Pejabat Kemnaker Peras Izin TKA Hingga Rp135,29 Miliar
7 jam yang lalu
2 Kali Mangkir Pemeriksaan Korupsi CSR BI, KPK Didesak Panggil Paksa Anggota DPR Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah
10 jam yang lalu