Sudah 5 Bulan Jadi Tersangka, Dua Eks Anggota Komisi XI DPR Belum Ditahan KPK
Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan penahanan terhadap dua mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan (Hergun) dan Satori, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Padahal, Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 7 Agustus 2025. Namun, hingga pertengahan Desember 2025 ini, atau sekitar lima bulan setelah penetapan tersangka, KPK masih belum juga menjebloskan keduanya ke sel tahanan.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan rasuah dana CSR tersebut akan segera dilakukan secepatnya.
“Secepatnya penyidik akan melakukan penahanan. Berkas-berkas masih on progress dan sedang dilengkapi agar proses penyidikan bisa tuntas serta memberikan kepastian hukum,” kata Budi, dikutip Sabtu (13/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara sebelum melakukan penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan, Ia juga belum dapat memastikan waktu pasti penahanan terhadap kedua orang tersebut.
Budi mengatakan bahwa nantinya KPK juga akan mencermati fakta-fakta pada proses persidangan, hal ini untuk mempertimbangkan pengembangan penyidikan perkara, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
“Kami akan melihat fakta-fakta persidangan, apakah dapat menjadi bukti baru untuk pengembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka lain,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 terkait kasus ini penting untuk dilakukan penyidik. Hal ini guna memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini.
“Pemanggilan terhadap semua anggota Komisi XI penting sebagai bentuk kepastian hukum. Idealnya penyidik segera memanggil mereka,” tegas Tanak.
Tanak juga menekankan bahwa seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana CSR BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Termasuk anggota Komisi XI yang diduga terlibat.
Pernyataan Tanak tersebut sejalan dengan pengakuan Satori dan Heri Gunawan yang menyebut bahwa dana CSR BI dan OJK merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi daerah pemilihan (dapil) yang diterima oleh seluruh anggota Komisi XI sebagai mitra kerja BI dan OJK.
Pengakuan itu disampaikan keduanya dalam pemeriksaan sebagai saksi pada akhir 2024, sebelum akhirnya berstatus sebagai tersangka.
Diketahui, sebanyak 44 Anggota Komisi XI DPR RI diduga menerima dana CSR BI OJK tersebut. Berikut daftar Anggota Komisi XI DPR 2019-2024:
Golkar
1. Kahar Muzakir
2. Melchias Markus
3. Zulfikar Arse Sadikin
4. Muhidin
5. Puteri Anetta Komarudin
PDIP
1. Andreas Eddy Susetyo
2. Marsiaman Saragih
3. Musthofa
4. Prof. Hendrawan Supratikno
5. Eriko Sotarduga
6. Marinus Gea
7. IGA Rai Wirajaya
8. Dolfie OFP
9. Indah Kurnia
Gerindra
1.. Heri Gunawan
2. Gus Irawan Pasaribu
3. Susi Marleny Bachsin
4. Novita Wijayanti
5. Jefry Romdonny
6. R Imron Amin
7. Bahtra
8. Khaterine A Oendoen
NasDem
1. Satori
2. Fauzi Amro
3. Achmad Hatari
PKB
1. Bertu Merlas
2. Ela Siti Nuryamah
3. Abdul Wahid
4. Fathan Subchi
Demokrat
1. Marwan Cik Asan
2. Harmusa Oktaviani
3. Didi Irawadi
4. Vera Febyanthy
PKS
1. Hidayatullah
2. Junaidi Auly
3. Anis Byarwati
4. Ecky Awal Mucharam
5. Suryadi Jaya
PAN
1. Ahmad Najib Qodratullah
2. Jon Erizal
3. Achmad Hafisz Tohir
4. Ahmad Yohan
PPP
1. Wartiah
2. Amir Uskara
Topik:
KPK Kasus Dana CSR BI dan OJK Komisi XI DPR 2019–2024 Heri Gunawan SatoriBerita Selanjutnya
Temuan BPK Ini Perkuat Dugaan Keterlibatan Yaqut di Korupsi Kuota Haji
Berita Terkait
Jaksa KPK Dakwa 8 Mantan Pejabat Kemnaker Peras Izin TKA Hingga Rp135,29 Miliar
8 jam yang lalu
2 Kali Mangkir Pemeriksaan Korupsi CSR BI, KPK Didesak Panggil Paksa Anggota DPR Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah
12 jam yang lalu