"Markus" Zarof Ricar Huni Lapas Salemba selama 18 Tahun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Desember 2025 3 jam yang lalu
Zarof Ricar (Foto: Dok MI/Ist)
Zarof Ricar (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (makelar kasus atau "Markus") kini menjadi penghuni Lapas Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menjalani pidana 18 tahun penjara.

Eksekusi ini dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah putusan pengadilan dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Zarof berkekuatan hukum tetap. Menurut Anang, eksekusi dilaksanakan pada Senin (8/12/2025) setelah seluruh proses kasasi selesai.

“Sudah dieksekusi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum maupun oleh Zarof Ricar. Putusan tersebut tertuang dalam laman kepaniteraan MA. “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi keterangan resmi putusan tersebut.

Kasasi ini diputus oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, pada Rabu (12/11/2025). Dengan penolakan kasasi tersebut, hukuman Zarof Ricar dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan bandingnya menegaskan Zarof Ricar terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara dan gratifikasi. Ia dijatuhi pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Dengan seluruh proses hukum yang kini telah final, Zarof Ricar resmi menjalani masa tahanannya di Lapas Salemba sesuai vonis yang telah dijatuhkan.

Topik:

Kejagung Zarof Ricar