KPK Ungkap Dugaan Praktik Fee Proyek oleh Bupati Lampung Tengah, Total Aliran Dana Capai Rp5,75 Miliar
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap duduk perkara kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah yang melibatkan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya (AW).
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto menuturkan bahwa Ardito selaku Bupati Lamteng diduga mematok fee sebesar 15% hingga 20% dari berbagai proyek di Kabupaten Lampung Tengah.
Diketahui, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah.
KPK mengungkapkan bahwa pada Februari hingga Maret 2025, tak lama setelah dilantik, AW memerintahkan RHS selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pengaturan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
"Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) memerintahkan saudara RHS selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang PBJ di sejumlah SKPD di Lampung Tengah," tuturnya.
Rekanan yang diarahkan untuk dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga Ardito serta pihak-pihak yang menjadi bagian dari tim pemenangan Bupati Lampung Tengah tersebut dalam kampanye Pilkada 2024.
Dalam praktiknya, RHS berkoordinasi dengan ANW dan ISW selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah. Keduanya kemudian menghubungi SKPD terkait untuk mengondisikan pemenang proyek sesuai permintaan AW.
"Atas kondisi yang tersebut, Pada periode Februari sampai dengan November 2025, AW diduga menerima fee sebesar 5,25 miliar rupiah dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP," ungkapnya.
Selain itu, KPK menemukan adanya dugaan pengaturan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. AW diduga memerintahkan ANW, yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Bapenda serta kerabat dekat, untuk mengatur pemenang paket proyek.
"ANW kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinas Kesehatan Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM. Pada akhirnya PT EM memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar rupiah," imbuhnya.
Atas jasa pengondisian proyek ini, AW diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari MLS selaku Direktur PT EM, melalui ANW.
Dengan demikian, total dana yang diduga diterima AW dari berbagai proyek mencapai sekitar Rp5,75 miliar.
"Sehingga total aliran uang yang diterima oleh AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar rupiah," kata dia.
KPK menduga uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, diantaranya yakni Dana operasional Bupati senilai Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye tahun 2024 senilai Rp5,25 miliar.
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini terus berjalan dan pengembangan lebih lanjut akan diumumkan sesuai kebutuhan penegakan hukum.
Topik:
KPK Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya OTT Lampung Tengah