2 Anak Usahanya Terseret Korupsi Tol MBZ dan Minyak Mentah, Bos Astra Group Harus Diperiksa Kejagung!
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar membuka penyidikan baru untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret dua anak perusahaan Astra Group yakni PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) soal tol MBZ dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) terkait tata kelola minyak mentah.
"Agar jelas siapa saja pelakunya yang hingga kini belum tersentuh hukum. Kesaksian bos Astra Group, Djony Bunarto Tjondro mutlak diperlukan. Tidak menutup kemungkinan dia mengetahui rasuah yang menyeret anak perusahaannya," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Kamis (11/12/2025).
"Kejagung juga perlu menggandeng PPATK untuk menelusuri dugaan aliran dana dua korupsi itu ke Astra Group. Kejagung juga dapat menggeledah perusahaan tersebut untuk memperkuat bukti-bukti. Namun tetap mengedapankan asas praduga tak bersalah," tambah Kurnia yang jugi kriminolog Universitas Indonesia (UI).
Sementara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sempat menyatakan bahwa pihaknya selalu bekerja sama dengan APH lainnya dalam hal penelusuran aliran dana.
“Memang sudah sesuai aturan yang berlaku, kami menjalin kerja sama dengan penyidik dalam upaya penegakkan hukum. Kami selalu siap membantu teman-teman penyidik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ivan kepada Monitorindonesia.com.
Adapun ACSET terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembangunan tol Jakart-Cikampek II (elevated) atau Tol Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ).
Dalam kasus ini PT Acset Indonusa didakwa menerima uang senilai Rp179,99 miliar. Bahwa, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Widya Sihombing menyebutkan dana diterima melalui kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset bersama-sama dengan para terpidana terkait kasus tersebut, yakni Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Toni Sihite, dan Sofiah Balfas.
"Uang diterima dalam pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Jakarta - Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (Stationing/STA 9+500 sampai STA 47+500)," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
Akibat tindakan memperkaya suatu korporasi tersebut, JPU mendakwa PT Acset terlibat merugikan keuangan negara dengan total Rp510,08 miliar dalam kasus tersebut.
Kerugian negara meliputi Rp347,79 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, Rp19,54 miliar akibat kekurangan mutu slab beton, serta Rp142,75 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder atau balok kotak baja.
JPU menjelaskan kerugian itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (STA 9+500 sampai STA 47+500) Termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Laporan diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor PE.03/R/S-1400/D5/01/2023 pada tanggal 29 Desember 2023," kata JPU.
Atas perbuatannya, PT Acset didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara PAMA diduga terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah, khususnya klaster solar murah di bawah harga pasar. Dari perkara ini, PAMA disebut-sebut meraup cuan Rp958,38 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung sempat menyebutkan sejumlah perusahaan yang diduga mendapatkan harga solar/biosolar lebih rendah tersebut. Dimana PT Pama Persada Nusantara turut disebut.
Berikut daftarnya:
1. PT Berau Coal Rp 449.102.502.735
2. PT Buma Rp 264.141.903.743
3. PT Merah Putih Petroleum Rp 256.232.755.374
4. PT Adaro Indonesia Rp 168.511.640.506
5. PT Pama Persada Nusantara Rp 958.380.337.983
6. PT Ganda Alam Makmur Rp 127.993.965.059
7. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp 42.516.537.300
8. PT Aneka Tambang Rp 16.794.508.270
9. PT Maritim Barito Perkasa Rp 66.484.498.847
10. PT Vale Indonesia TBK Rp 62.140.873.123
11. PT Nusa Halmahera Minerals Rp 14.058.741.054
12. PT Indo Tambangraya Megah melalui:
a. PT Tambang Raya Usaha Tama Rp 29.507.605.368
b. PT Bharinto Ekatama Rp 11.753.230.820
c. PT Sinar Nirwana Sari Rp 21.478.060.717
d. PT Trubaindo Coal Mining Rp 10.704.527.795
e. PT Tunas Jaya Perkasa Rp 12.357.021.893
13. PT Puranusa Ekapersada melalui PT Arara Abadi Rp 32.118.676.348.
Dalam kasus ini para terdakwa itu disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang rinciannya sebagai berikut:
1. Kerugian Keuangan Negara
•USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500)
•Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun
Atau totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
2. Kerugian Perekonomian Negara
•Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun
•Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500 ribu)
Atau totalnya Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun)
Dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara maka didapatkan Rp Rp 285.969.625.213.821,30 atau Rp 285 triliun lebih.
Atas fakta persidangan di atas, Kurnia Zakaria berharap kepada Kejagung di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak ciut memeriksa siapa saja meraka yang diduga terlibat dugaan korupsi. "Dari fakta persidangan itu menjadi kewajiban bagi Kejagung menyelidiki dugaan keterlibatan Astra Group dalam dua kasus korupsi besar tersebut," tandas Kurnia.
Topik:
Kejagung Astra Group Korupsi Tol MBZ Korupsi Tata Kelola MinyakBerita Sebelumnya
"Markus" Zarof Ricar Huni Lapas Salemba selama 18 Tahun
Berita Terkait
Happy Birthday Penggeledahan KLHK! Kejagung Diminta Umumkan Korupsi Era Siti Nurbaya
10 Desember 2025 23:55 WIB
Kejagung Siapkan Kontra Memori Banding Lawan Eks Hakim Djuyamto terkait Suap Kasus CPO
10 Desember 2025 14:12 WIB