Bupati Lamteng Ardito Terima Suap Rp 5,75 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Desember 2025 2 jam yang lalu
Konferensi pers penahanan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan kawan-kawan, Kamis (11/12/2025) (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Konferensi pers penahanan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan kawan-kawan, Kamis (11/12/2025) (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)

Jakarta, MI - Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya diduga menerima suap sebesar Rp 5,75 miliar. Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan bahwa Ardito awalnya diduga mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah.

Sementara postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. 

"Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah," ujar Mungki dalam konferensi pers penetapan tersangka di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Menurutnya, Ardito telah meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. 

Bahwa pengadaan barang dan jasa harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Pun, Ardito menerima fee Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Duit itu diterima dalam periode Februari-November 2025.

"Pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,75 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah," tandasnya.

Topik:

KPK Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya