Kejagung Kasih Paham Kubu Nadiem: Kerugian Negara Rp 2,1 T dari Kemahalan Harga Chromebook
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi pemahaman terhadap kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim soal kerugian negara Rp2,1 triliun, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Riono Budi Santoso di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, ada peningkatan kerugian negara dari hitungan awal dalam kasus Nadiem. Bahwa Kejagung awalnya memperkirakan kasus ini merugikan negara Rp1,9 triliun.
Kejagung pun menegaskan bisa mempertanggungjawabkan klaim kerugian negara ini dalam persidangan. Para tersangka, termasuk Nadiem disebut membeli barang yang lebih mahal dari harga biasanya. “Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook,” tegas Riono.
Menurut Riono, ada Rp621,3 miliar pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang sejatinya tidak diperlukan. Hitungan pastinya akan dibeberkan dalam persidangan.
Adapun penegasan ini membantah klaim kubu Nadiem, yang mengatakan proyek itu membuat negara untung Rp1,2 triliun.
Kini Nadiem Makarim sebentar lagi menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook.
“Masyarakat akan dapat mengetahui bahwa kebijakan yang dilakukan Pak Nadiem terkait penggunaan operating system Chrome telah menghemat keuangan negara setidaknya sekitar Rp1,2 triliun,” kata Kuasa Hukum Nadiem, Dody Abdulkadir.
Sistem Chromebook lebih murah ketimbang Windows. Kubu Nadiem pun meyakini kebijakan ini menguntungkan sektor pendidikan di Indonesia pas covid-19 melanda. “Kebijakan tersebut telah mengatasi kendala pendidikan pada saat covid-19, sehingga proses pendidikan tetap berjalan dengan baik,” tandas Dody.
Topik:
KejagungBerita Selanjutnya
BPK Temukan Kebocoran Subsidi LPG 3 Kg sebesar Rp33,84 T pada Tahun 2024
Berita Terkait
Kejagung Pastikan Tidak Gelar Sidang In Absentia untuk Jurist Tan di Kasus Chromebook
15 jam yang lalu
Bantah Keterlibatan Nadiem, Kuasa Hukum Siap Hadirkan Sejumlah Bukti ke Persidangan
17 jam yang lalu