BPK Temukan Kebocoran Subsidi LPG 3 Kg sebesar Rp33,84 T pada Tahun 2024
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kebocoran subsidi LPG 3 kilogram sebesar Rp33,84 triliun sepanjang 2024. Temuan itu tertuang dalam ikthisar hasil pemeriksaan semester I-2025 yang diteken Kepala BPK Isma Yatun pada September 2025.
Menurut BPK, kebocoran itu terjadi karena penyaluran komoditas subsidi itu turut mengalir pada masyarakat yang tidak terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Badan audit negara itu menemukan terdapat penyaluran LPG 3 kilogram kepada masyarakat non-DTKS sebanyak 1.107.182.088 tabung atau 3.321.546.264 kilogram dengan nilai subsidi sebesar Rp33,84 triliun.
“Akibatnya, volume penyaluran LPG Tabung 3 kg kepada konsumen Non-DTKS dengan nilai subsidi sebesar Rp33,84 triliun kurang memberikan hasil yang optimal,” tulis BPK dalam laporannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (9/12/2025).
Seluruh golongan masyarakat, kata BPK, masih dapat mengakses komoditas subsidi itu lewat aplikasi merchant apps pangkalan atau MAP.
Maka dari itu, BPK merekomendasikan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM ihwal temuan kebocoran subsidi LPG 3 kg tersebut.
“Untuk segera menetapkan kebijakan yang menjamin pengendalian dan ketepatan sasaran penyaluran LPG tabung 3 kg melalui penggunaan basis data kependudukan yang dapat memenuhi kriteria penerima subsidi,” tulis BPK.
Adapun lalokasi subsidi LPG dalam APBN 2025 adalah Rp87,6 triliun, lebih tinggi dari pagu tahun sebelumnya senilai Rp85,6 triliun. Sementara alokasi subsidi BBM dalam APBN 2025 adalah Rp26,7 triliun, lebih tinggi dari tahun sebelumnya sebesar Rp21,6 triliun.
Sementara Kementerian ESDM tengah mengkaji sistem pembelian pembelian LPG 3 kg dengan memanfaatkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).
Dirjen Migas Kementerian ESDM La Ode Sulaeman mengungkapkan NIK dan KK tersebut akan diintegrasikan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sedang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Jadi data-data yang sudah disusun based on itu tetap tidak akan bisa berjalan baik kalau tidak disesuaikan dengan NIK dan KK. NIK itu KTP, KK itu kartu keluarga,” kata La Ode Sulaeman di kantor BPH Migas akhir Oktober 2025 lalu.
Laode menjelaskan, KK juga perlu diintegrasikan ke dalam DTSEN untuk mencegah praktik pembelian berlebih yang dilakukan suatu individu.
“Kenapa harus ada KK? Bisa saja dua orang yang punya KTP berbeda dalam keluarga yang sama mendapatkan lagi. Hanya dengan menggunakan KTP berbeda,” tandasnya.
Topik:
BPK ESDM Subsidi LPG 3 Kg Bahlil LahadaliaBerita Terkait
Rawan Korupsi! BPK dan BPKP Diminta Awasi Bansos Bencana Sumatera-Aceh
8 Desember 2025 11:45 WIB
BPK Temukan Seabrek Masalah di BMKG, DPR: Anggaran Gede Tiap Tahun, Tapi...
2 Desember 2025 14:33 WIB
Korupsi PT Saka Energi Indonesia Bikin Negara Tekor Rp 5,2 T, Kini Disidik Kejagung!
29 November 2025 23:35 WIB