Tertipu Hingga Ratusan Juta Rupiah, Korban Investasi Bodong Tambang Pasir di Cilegon Laporkan Pelaku ke Polda Banten

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 11 Desember 2025 4 jam yang lalu
Pengacara hukum Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar dari kantor hukum Sahabat Law Office mendampingi T yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana ke Polda Banten, Selasa (9/12).
Pengacara hukum Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar dari kantor hukum Sahabat Law Office mendampingi T yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana ke Polda Banten, Selasa (9/12).

Cilegon, MI  - Seorang perempuan T melaporkan Cecep Baihaki yang berdomisili di Ciwandan ke Polda Banten terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana bermodus investasi tambang pasir.

T melaporkan Cecep ke Polda Banten didampingi oleh pengacara hukum Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar dari kantor hukum Sahabat Law Office pada Selasa (9/12).

Dalam laporannya, T menyebutkan bahwa Cecep menawarkan investasi dengan dalih proyek perawatan dan usaha tambang pasir yang sedang berjalan. 

“Saya dijanjikan pengembalian dana dalam waktu satu bulan dan atas bujuk rayu tersebut saya menyerahkan uang secara bertahap hingga total kurang lebih Rp170.918.000 serta menyerahkan satu unit iPhone 15 Pro yang hingga kini tidak dikembalikan,” kata T.

Masih kata korban, setelah dana diserahkan, pelaku diduga menghilang, memutus komunikasi, dan tidak memberikan laporan apa pun terkait usaha tersebut. 

“Saya sudah datang ke rumahnya dengan tujuan meminta keterangan dan diselesaikan dengan damai dan somasi telah dilakukan dua kali oleh tim kuasa hukum ke rumah pelaku di Ciwandan. Namun tidak membuahkan hasil,” pungkasnya dengan nada kecewa.

Menurut keterangan dari Setiawan Jodi Fakhar selaku pengacara korban penipuan, tindakan ini dilakukan setelah upaya mediasi dan somasi sudah dilayangkan kepada pelaku namun diabaikan oleh pelaku.

“Kami sudah mendatangi kediaman terlapor sebanyak dua kali dan mengirimkan somasi final. Tetapi terlapor tidak menunjukkan itikad baik. Karena itu hari ini laporan polisi adalah langkah ultimum remedium agar keadilan ditegakkan dan tidak ada korban baru,” terangnya.

Setiawan Jodi Fakhar atau sapaan akrabnya Santri Lawyer sekaligus Direktur LBH PKC PMII Banten dan Managing Director Sahabat Law Office berharap langkah ini menjadi ultimatum sekaligus agar tidak ada korban dan jika ada korban lagi dari pelaku CB bisa bersuara. 

“Dengan laporan ke Polda yang sudah teregister ini. Pelaku bisa menyelesaikan tanggng jawabnya dan saya yakin masih ada korban yang belum bersuara. Maka dari itu saya mengajak kepada korban dari pelaku ini bisa bersuara dan bergabung,” pungkasnya.

Topik:

Setiawan Jodi Fakhar Polda Banten Investasi Bodong