LBH PKC PMII Banten Kecam Gubernur Banten Karena Unggah Foto Anak SMAN 1 Cimarga
Serang, MI - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Banten, Setiawan Jodi Fakhar mengecam keras unggahan video oleh akun resmi Gubernur Banten, Andra Soni.
Dalam unggahan tersebut, Andra Soni menampilkan wajah seorang siswa SMAN 1 Cimarga.
Video tersebut beredar luas di media sosial, baik dalam konteks klarifikasi maupun pembelaan publik, yang menurut Jodi berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Saya, Santri Lawyer dan Direktur LBH PKC PMII Banten, sangat menyesalkan unggahan akun resmi milik Gubernur Banten Andra Soni yang menampilkan wajah anak SMAN 1 Cimarga. Video itu menjadi konsumsi publik dan sulit untuk di-take down satu per satu,” kata Jodi kepada monitorindonesia.com, Serang, Kamis (17/10).
Menurut Jodi, penayangan wajah anak dalam bentuk apa pun melanggar ketentuan hukum yang tegas melindungi identitas anak.
Ia merujuk pada Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa “Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak untuk dirahasiakan identitasnya.”
“Yang dimaksud identitas bukan hanya nama, tapi juga wajah, alamat, dan semua hal yang dapat mengungkap jati diri anak,” jelasnya.
Menurut Jodi, penayangan wajah anak dalam bentuk apa pun melanggar ketentuan hukum yang tegas melindungi identitas anak.
Jodi juga menyoroti Pasal 64 ayat (2) huruf i UU yang sama, yang menekankan pentingnya penghindaran dari publikasi identitas anak.
Lebih lanjut, ia mengutip Pasal 19 ayat (1) jo. Pasal 97 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang dengan jelas melarang media massa mempublikasikan identitas anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
“Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/ atau denda hingga Rp500 juta,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa motif apa pun, termasuk klarifikasi publik oleh pejabat negara, tidak dapat dijadikan alasan untuk menampilkan identitas anak secara terbuka.
Bila terpaksa ditampilkan, maka seharusnya wajah anak diburamkan/ diblur.
“Apa pun motifnya, termasuk untuk klarifikasi publik, wajah anak wajib disamarkan. Perlindungan anak bukan sekadar norma moral, tetapi perintah undang-undang,” tegas Jodi
Topik:
Gubernur Banten Andra Soni LBH PKC PMII Banten Setiawan Jodi FakharBerita Sebelumnya
Kementerian PU Percepat PKE Terintegrasi di 10 Desa Tahun 2025
Berita Selanjutnya
Ledakan Kilang Tuban, Komisi XII: Ini Adalah Pesan dari Mafia Migas
Berita Terkait
Tertipu Hingga Ratusan Juta Rupiah, Korban Investasi Bodong Tambang Pasir di Cilegon Laporkan Pelaku ke Polda Banten
11 Desember 2025 06:10 WIB
Pembayaran PKB Selama Program Pemutihan di Banten Mencapai 288 Ribu Kendaraan
15 Mei 2025 14:14 WIB