Bantah Keterlibatan Nadiem, Kuasa Hukum Siap Hadirkan Sejumlah Bukti ke Persidangan
Jakarta, MI – Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menyatakan kesiapan pihaknya untuk menghadirkan sejumlah bukti dalam persidangan untuk membantah keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, mengungkap bahwa salah satu bukti yang akan dihadirkan pihaknya dalam persidangan kasus ini adalah rekaman percakapan WhatsApp (WA) Group.
“Kita akan hadirkan bukti-bukti berupa rekaman WA Group,” kata Dody, Selasa (9/12/2025).
Meski demikian, Dody masih belum merinci isi dari rekaman yang akan dihadirkan pihaknya dalam persidangan. Namun, ia meyakini bahwa bukti-bukti yang akan dihadirkan pihaknya dapat menjelaskan bahwa kliennya tidak terlibatan dalam kasus ini.
“Menunjukkan bahwa tidak ada pembicaraan sebagaimana disebutkan Kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
“JPU resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Agung Riono Budoisantoso, Senin (8/12/2025).
Dengan pelimpahan tersebut, Nadiem bersama tiga tersangka lainnya akan segera menjalani proses persidangan dalam kasus ini.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Kelima tersangka tersebut adalah:
1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021
2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
5.Nadiem Makarim (NAM) selaku mantan Mendikbudristek.
Topik:
Nadiem Makarim Kasus Chromebook Kejagung