Kejagung Pastikan Tidak Gelar Sidang In Absentia untuk Jurist Tan di Kasus Chromebook
Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan menggelar sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa untuk tersangka Jurist Tan (JT) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi memastikan bahwa pihaknya masih terus mencari keberadaan Jurist Tan untuk dibawa pulang ke Indonesia dan menjalani proses hukum.
"Sementara ini belum (sidang in absentia). Kami masih mencari yang bersangkutan,” kata Syarief, dikutip Selasa (8/12/2025).
Syarief menuturkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung telah merampungkan surat dakwaan terhadap empat tersangka kasus korupsi Chromebook dan melimpahkan seluruh berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Lebih lanjut, Syarief menegaskan bahwa absennya Jurist Tan dalam persidangan tidak menghambat proses pembuktian perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini.
“Dengan tidak adanya Jurist Tan tidak mengganggu pembuktian yang akan kita sampaikan di pengadilan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Kelima tersangka tersebut adalah:
1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021
2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
5.Nadiem Makarim (NAM) selaku mantan Mendikbudristek.
Topik:
Kejagung Jurist Tan Kasus korupsi Chromebook