Anak Usaha WIKA Digugat PKPU di PN Jakpus oleh Pratama Widya

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 5 Februari 2026 13 jam yang lalu
Ilustrasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). (Foto: Dok MI)
Ilustrasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengungkapkan adanya fakta material terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap salah satu anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).

Informasi tersebut disampaikan manajemen WIKA melalui surat resmi bernomor SE.01.00/A.CORSEC.00026/2026 yang dirilis pada Rabu (4/2/2026). 

Dalam keterbukaan informasi itu disebutkan bahwa permohonan PKPU telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (Niaga) Jakarta Pusat.

Corporate Secretary WIKA, Ngatemin mengatakan, pemohon PKPU dalam perkara ini adalah PT Pratama Widya Tbk (PTPW). Gugatan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst, dan resmi didaftarkan pada 4 Februari 2026.

"Hingga saat ini, pihak WIKON masih menunggu informasi lanjutan terkait jadwal persidangan serta relaas resmi dari pengadilan," kata Ngatemin.

Ngatemin mengatakan, perkara ini tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun operasional WIKA secara konsolidasi.

"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan," ungkap Ngatemin dikutip pada Kamis (5/2/2026).

Dia menegaskan akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Topik:

wika wijaya-karya-industri-konstruksi wikon wijaya-karya pkpu