Anak Usaha WIKA Digugat PKPU di PN Jakpus oleh Pratama Widya
Jakarta, MI - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengungkapkan adanya fakta material terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap salah satu anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
Informasi tersebut disampaikan manajemen WIKA melalui surat resmi bernomor SE.01.00/A.CORSEC.00026/2026 yang dirilis pada Rabu (4/2/2026).
Dalam keterbukaan informasi itu disebutkan bahwa permohonan PKPU telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (Niaga) Jakarta Pusat.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin mengatakan, pemohon PKPU dalam perkara ini adalah PT Pratama Widya Tbk (PTPW). Gugatan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst, dan resmi didaftarkan pada 4 Februari 2026.
"Hingga saat ini, pihak WIKON masih menunggu informasi lanjutan terkait jadwal persidangan serta relaas resmi dari pengadilan," kata Ngatemin.
Ngatemin mengatakan, perkara ini tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun operasional WIKA secara konsolidasi.
"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan," ungkap Ngatemin dikutip pada Kamis (5/2/2026).
Dia menegaskan akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Topik:
wika wijaya-karya-industri-konstruksi wikon wijaya-karya pkpuBerita Selanjutnya
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% pada 2025, Masih di Bawah Target APBN
Berita Terkait
BPK Ungkap Fakta Pahit WIKA: Aset Tumbuh dari Utang, Imbal Hasil Investasi Seret
2 Februari 2026 15:44 WIB
Triliunan Rupiah Bermasalah, BPK Beberkan Deretan Kelemahan Keuangan WIKA
2 Februari 2026 15:09 WIB
Rp9,34 T Utang dan Bisnis Loyo: BPK Ungkap Waskita Beton Precast Menuju Kepailitan
20 Januari 2026 14:19 WIB
Risiko Gugatan Bank DKI: Anak Usaha Waskita Terancam Tambahan Beban Rp997 Miliar dan Kredibilitas Tergerus
19 Januari 2026 12:37 WIB