Korban Teriak, OJK Diam? Dugaan Skandal Kredit Bermasalah BCA Diseret ke DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Januari 2026 22:41 WIB
Menara BCA (Foto: Dok MI/Aan)
Menara BCA (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI - Husendro & Partner Law Firm akhirnya membawa dugaan persoalan yang melibatkan Kantor Wilayah BCA Wilayah VII Pondok Indah ke Komisi XI DPR RI. Langkah ini diambil setelah mereka menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lamban dan tidak maksimal dalam menindaklanjuti laporan yang sudah berulang kali disampaikan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (27/1/2026), Husendro terang-terangan mengaku frustrasi menghadapi mekanisme pengaduan di OJK.

“Izinkan kami menyampaikan pengaduan kami, Pak. Kami mengadu ini kepada DPR karena kami merasa agak buntu dengan OJK,” ujar Husendro di hadapan anggota dewan.

Ia membeberkan, sejumlah laporan terkait dugaan permasalahan di Kanwil BCA Wilayah VII tak kunjung ditangani secara sigap. Respons dari OJK, kata dia, justru berlarut-larut tanpa kepastian.

“Ada beberapa kasus yang kami laporkan kepada OJK. Tanggapan yang terakhir bisa sampai delapan bulan, tujuh bulan, bahkan kadang-kadang tidak ditanggapi sama sekali,” tegasnya.

Menurut Husendro, kondisi ini bukan sekadar lamban, tapi menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh sistem pengawasan sektor keuangan. OJK, yang mestinya menjadi garda depan pengawasan, justru dinilai tidak responsif ketika aduan menyangkut nasib korban.

Karena itu, ia meminta Komisi XI DPR turun tangan dan mendesak OJK menjalankan fungsi pengawasannya secara lebih tegas, cepat, dan profesional.

“Sehingga kami berharap, kepada siapa lagi kami mengadu kalau bukan kepada DPR Pak,” ucapnya.

Korban Penipuan, Sertifikat Dipakai Kredit

Husendro menjelaskan, perkara ini bermula dari dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam transaksi jual beli tanah pada 17 Juli 2017. Akta Jual Beli (AJB) atas tanah tersebut diduga dipalsukan, lalu dilakukan proses balik nama tanpa dasar hukum yang sah.

Masalahnya tak berhenti di situ. Sertifikat tanah yang sudah bermasalah itu kemudian digunakan sebagai agunan kredit di BCA. Kredit dicairkan mulai 31 Juli 2017, dilakukan bertahap hingga Desember 2017, dan akhirnya dinyatakan macet pada Januari 2018.

Kasus ini telah diproses secara hukum dan bahkan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan pengadilan menyatakan proses balik nama dilakukan secara melawan hukum dan klien Husendro adalah korban penipuan.

Namun ironi muncul ketika sertifikat asli hendak diminta kembali. Pihak bank, menurut Husendro, justru meminta kompensasi sebesar 50 persen dari nilai pasar tanah.

Dengan estimasi nilai tanah sekitar Rp14 miliar, kliennya disebut diminta membayar sekitar Rp7 miliar agar sertifikat dikembalikan.

Permintaan itu dinilai tidak masuk akal. Pasalnya, klien Husendro tidak pernah menikmati dana kredit sepeser pun, namun justru diminta membayar miliaran rupiah untuk mendapatkan kembali hak atas tanahnya sendiri.

“Ya, kami berharap lewat Komisi XI ini bisa membantu kamilah korban-korban masyarakat ini Pak. Demikian,” pungkas Husendro.

Kasus ini kini menjadi ujian serius, bukan hanya bagi BCA sebagai lembaga perbankan besar, tetapi juga bagi OJK sebagai pengawas. Publik menunggu, apakah negara hadir membela korban, atau justru membiarkan mereka terjebak sendirian dalam labirin birokrasi dan kekuatan korporasi. (an)

Topik:

DPR RI Komisi XI DPR OJK BCA kasus perbankan sengketa tanah pemalsuan dokumen kredit macet pengawasan perbankan nasabah dirugikan