Dirjen Pajak Ungkap Oknum Internal Sebabkan Penerimaan Pajak Tak Optimal
Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Kemenkeu) mengakui masih terdapat praktik dan perilaku negatif dari oknum pejabat internal yang membuat penerimaan negara sepanjang tahun lalu tidak optimal.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan praktik tersebut kadang melibatkan berbagai pihak dalam proses perpajakan, mulai dari pejabat internal, perusahaan, hingga pihak perantara seperti konsultan pajak.
"Kita secara jujur membedah kinerja penerimaan perpajakan kita di target APBN 2025 disusun berdasarkan asumsi yang ternyata memang ada banyak yang belum sesuai di dalam realisasinya," kata Bimo dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF) Tirto di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
"Kita lihat selama ini, dengan segala hormat, masih terdapat keluhan masyarakat, yang masih terdapat tindak-tindakan non integritas di rumah besar kami, yang juga berkelindan dengan tindakan-tindakan yang non compliance, bahkan serious non compliance di dunia bisnis. Kita juga melihat keterlibatan intermediaris di situ, konsultan pajak," sambungnya.
Meski begitu, Bimo menekankan bahwa faktor lain yang membuat penerimaan pajak sepanjang 2025 kurang optimal adalah fluktuasi harga komoditas yang mengalami koreksi.
Ke depan, Bimo memastikan otoritas pajak akan melakukan pembenahan secara menyeluruh dari berbagai kebocoran itu untuk mencapai target perpajakan yang mengalami kenaikan hingga sekitar Rp500 triliun atau setara 23%.
"Kami harus bekerja keras, dan kami harus memperbaiki mesin penerimaan negara supaya lebih konservatif, inovatif, adaptif terhadap perkembangan dunia bisnis," kata Bimo.
"Di 2026 ini, dengan challenge yang luar biasa growth sekitar 22,9%, kami sudah menyiapkan strategi 2026 secara komprehensif dan menyeluruh," tambahnya.
Sepanjang 2025, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.917,6 triliun, atau 87,6% dari APBN 2025 yang ditarget sebesar Rp2.189,3 triliun.
Angka itu juga lebih rendah dibanding penerimaan pajak sepanjang 2024, yang tercatat Rp1.932,4 triliun atau 97,2% dari target APBN 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun
Untuk tahun ini, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.693,7 triliun. Target ini meningkat Rp504 triliun atau 23% dibanding target 2025 yang sebesar Rp2.189,3 triliun.
Secara rinci, target penerimaan perpajakan berasal dari pendapatan pajak dalam negeri , yakni terdiri dari: Pajak penghasilan (PPh); pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM); pajak bumi dan bangunan (PBB); cukai; dan pajak lainnya dengan total Rp2.601,2 triliun.
Target penerimaan PPh ditetapkan sebesar Rp1.209,3 triliun, relatif sebanding dengan target sepanjang 2025. Sementara itu, pendapatan dari PPnBM dipatok Rp995,2 triliun, naik 5,3% dibandingkan 2025 yang masih Rp945,1 triliun.
Pendapatan dari PBB ditargetkan mencapai Rp26,13 triliun, turun dari dari target 2025 sebesar Rp27,11 triliun. Untuk cukai, target ditetapkan Rp243,5 triliun, sedikit lebih rendah dari target 2025 sebesar Rp244,5 triliun. Target cukai ini mencakup penerimaan dari hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Sementara itu, pendapatan dari kategori pajak lainnya ditetapkan sebesar Rp126,9 triliun.
Topik:
pajak ditjen-pajak penerimaan-negara