Nunggak Pajak Lebih dari Rp100 Juta, Akses Layanan Publik Terancam Diblokir

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 28 Januari 2026 11:52 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan aturan baru yang memungkinkan pembatasan hingga pemblokiran akses layanan publik bagi wajib pajak yang menunggak. Kebijakan ini disiapkan sebagai jurus tambahan untuk memperkuat upaya penagihan pajak.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu Dalam Rangka Penagihan Pajak. Regulasi ini mulai berlaku sejak 31 Desember 2025.

"Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak," tulis Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Rabu (28/1/2026).

Layanan publik yang dapat dibatasi atau diblokir bagi penunggak pajak mencakup akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), layanan kepabeanan, serta berbagai layanan publik lainnya. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak dengan tunggakan minimal Rp100 juta yang telah menerima Surat Paksa, kecuali jika pemblokiran dilakukan dalam rangka penyitaan tanah atau bangunan.

"Rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran dapat diajukan dalam hal memenuhi kriteria: wajib pajak mempunyai jumlah utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit Rp 100 juta dan terhadap utang pajak telah dilakukan pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak," tulis Pasal 3 ayat (1).

Pembatasan atau pemblokiran layanan dapat dicabut jika wajib pajak melunasi utang pajaknya, memperoleh putusan pengadilan pajak yang menghapus utang, aset yang disita nilainya mencukupi, atau mendapat persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas utang yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran.

"Dalam hal pembukaan pemblokiran dilakukan atas pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum, penanggung pajak harus melunasi biaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum," buntu Pasal 6 ayat (2).

Topik:

pajak penunggak-pajak pemblokiran-layanan-publik