Pemburu Koruptor Tersandung Audit: BPK Ungkap Pemborosan Rp6,48 M
Jakarta, MI — Lembaga yang selama ini dikenal garang memburu koruptor kini justru disorot karena tata kelola anggarannya sendiri. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan KPK Tahun Anggaran 2024 dengan Nomor 9/LHP/XIV/05/2025 tertanggal 9 Mei 2025 menemukan pemborosan miliaran rupiah serta kekurangan penerimaan pajak negara yang nilainya nyaris menyentuh Rp1 miliar.
Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com Santu (31/1/2026) bahwa di atas kertas, serapan belanja barang dan jasa KPK terlihat tinggi, mencapai Rp434,19 miliar atau 95,21 persen dari pagu. Namun BPK menilai di balik tingginya penyerapan itu terdapat belanja yang tidak efisien, lemah pengendalian, dan tidak sepenuhnya didukung bukti memadai.
Sorotan pertama muncul pada proyek Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, khususnya pada layanan WA Blast. Ditemukan selisih tagihan antara subpenyedia dan penyedia utama, yang kemudian dinilai sebagai pemborosan ratusan juta rupiah.
Temuan lain terjadi pada paket SPI Pendidikan 2024. Anggaran enumerator dalam kontrak jauh lebih besar dibanding realisasi pembayaran riil di lapangan. Selisih dana yang tidak dapat dijelaskan secara memadai itu kembali dicatat sebagai pemborosan.
Nilai terbesar justru berasal dari pelaksanaan SPI melalui skema swakelola bersama puluhan perguruan tinggi negeri. Dari total anggaran belasan miliar rupiah, sebagian besar dana tidak termanfaatkan secara efektif akibat perencanaan yang tidak presisi dan lemahnya pengendalian kegiatan.
BPK juga menyoroti pengadaan sewa kendaraan operasional yang tarifnya melampaui Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan. Padahal, KPK memiliki puluhan kendaraan dinas sendiri. Selisih biaya tersebut kembali menambah daftar pemborosan.
Masalah serius lainnya terkait kewajiban perpajakan dalam proyek pemeliharaan Monitoring Center yang melibatkan perusahaan asing. KPK dinilai keliru menerapkan jenis pajak dan belum melakukan pemotongan sesuai ketentuan.
Dalam laporan resminya, BPK menegaskan:
“Hal tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan pajak negara sebesar Rp867.809.065,04 atas PPh Pasal 26 yang belum dipotong pada paket pekerjaan Pemeliharaan Monitoring Center."
BPK juga merinci total pemborosan yang ditemukan:
"Pemborosan anggaran sebesar Rp6.481.772.866,94, yang terdiri dari: Pembayaran kegiatan WA Blast pada paket pekerjaan survei SPI 2024 sebesar Rp447.760.180,94; Pembayaran biaya enumerator pada paket pekerjaan survei SPI Pendidikan sebesar Rp753.150.000,00; Pembayaran sewa kendaraan sebesar Rp401.220.000,00; Pemborosan kegiatan SPI lewat mekanisme swakelola sebesar Rp4.879.642.686,00,” petik laporan BPK.

Menurut BPK, akar persoalan terletak pada lemahnya pengawasan Kuasa Pengguna Anggaran, perencanaan kontrak yang tidak matang, kelalaian membuat addendum saat lingkup pekerjaan berubah, serta kurang cermat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Dalam tanggapannya, KPK menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk memperbaiki perencanaan swakelola, menyesuaikan standar biaya sewa kendaraan, serta menyetor kekurangan pajak pada tahun anggaran berikutnya.
Namun publik telanjur melihat ironi besar: lembaga yang selama ini menjadi simbol integritas dan pengawasan anggaran negara kini justru ditegur karena praktik pemborosan di internalnya sendiri. Dengan angka pemborosan menembus Rp6,48 miliar, sorotan kini tak lagi hanya ke luar, tapi juga ke dalam rumah pemberantasan korupsi itu sendiri.
Topik:
KPK BPK Audit Pemborosan Anggaran Korupsi Laporan Keuangan Pajak SPI Pengawasan Keuangan IndonesiaBerita Terkait
Kantor Pajak Digeruduk KPK, Indikasi Transaksi Haram Menganga di KPP Banjarmasin
40 menit yang lalu
Eks Dirut Pertamina Diseret KPK, Skandal Jual Beli Gas PGN–IAE Makin Membara
42 menit yang lalu
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
1 jam yang lalu