Skandal Indovac: Vaksin Tak Laku, Bio Farma Menanggung Potensi Kerugian Nyaris Rp500 Miliar

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 15 Januari 2026 13:02 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PT Bio Farma periode 2022 hingga Semester I 2024. (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PT Bio Farma periode 2022 hingga Semester I 2024. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PT Bio Farma (Persero) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi Tahun 2022 sampai dengan Semester I Tahun 2024 dengan nomor audit 33/LHP/DJPKN-VII/BPK/02/2025 yang terbit pada 17 Juli 2025 mengungkap bahwa

Potensi Kerugian atas Produksi Vaksin Indovac yang Tidak Terjual dan Sisa Bahan Baku yang Berpotensi Tidak Dapat Dimanfaatkan serta Terdapat Titipan Vaksin Indovac Milik Kementerian Kesehatan

PT Bio Farma (Persero) sebagai produsen vaksin nasional turut mengembangkan vaksin Covid-19 dengan merek Indovac untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam negeri. Vaksin Indovac dikembangkan dari kandidat vaksin subunit protein rekombinan Receptor Binding Domain (RBD) SARS-CoV-2 yang diekspresikan pada yeast/ragi. Vaksin ini ditujukan sebagai vaksin primer maupun booster bagi orang dewasa dan anak-anak. Sertifikat Merek untuk etiket “Indovac” diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 29 Juli 2022.

Hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI pada 28 Desember 2021 menyebutkan kebutuhan vaksin Covid-19 tahun 2022 sebesar 38,7 juta dosis. Berdasarkan hasil tersebut, Direksi PT Bio Farma (Persero) menetapkan target penjualan vaksin Indovac sebanyak 20 juta dosis sebagaimana Keputusan Rapat Direksi tanggal 7 Februari 2022, dengan mempertimbangkan kapasitas produksi perusahaan.

Perencanaan produksi dilakukan melalui Master Planning Schedule (MPS) yang mencakup proses formulasi, pengisian (filling), hingga distribusi. Berdasarkan rencana produksi tahun 2022–2023, vaksin Indovac direncanakan diproduksi sebanyak 61 batch. Secara teoritis, satu batch menghasilkan sekitar 16.949 vial atau setara 169.490 dosis, sehingga total estimasi produksi mencapai sekitar 10.338.890 dosis.

Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) menyampaikan kepada Kementerian Kesehatan bahwa perusahaan menyiapkan 20 juta dosis vaksin Indovac dengan realisasi produksi hingga akhir 2022 dan sisanya hingga Semester I Tahun 2023, dengan estimasi memperoleh Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa realisasi penjualan vaksin Indovac tidak berjalan sesuai rencana. Hingga 26 November 2024 masih terdapat persediaan vaksin Indovac yang belum terjual sebanyak 421.822 vial atau 4.218.220 dosis dengan nilai Rp306.305.504.278,04 dan berpotensi kedaluwarsa. Rincian menunjukkan sebagian vaksin telah kedaluwarsa pada Oktober 2024, sementara sebagian lainnya akan kedaluwarsa pada November 2024 dan Februari 2025.

Selain itu, terdapat sisa bahan baku vaksin Indovac yang berpotensi tidak dapat dimanfaatkan senilai Rp174.669.828.736,05. Sisa bahan baku tersebut terdiri dari berbagai komponen produksi, termasuk bahan adjuvant, bahan kimia pendukung, kemasan, hingga barcode vaksin. Kepala Divisi Litbang PT Bio Farma (Persero) menjelaskan bahwa sebagian sisa bahan baku masih dalam tahap kajian untuk dimanfaatkan pada riset vaksin lain, seperti vaksin MERS dan MPOX.

BPK juga menemukan adanya vaksin Indovac milik Kementerian Kesehatan yang dititipkan di gudang PT Bio Farma (Persero) sebanyak 356.208 dosis. Atas penitipan tersebut, PT Bio Farma (Persero) menanggung biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang meliputi asuransi, beban tenaga kerja, penyusutan cold room, serta biaya operasional gudang lainnya, tanpa adanya penggantian biaya dari Kementerian Kesehatan.

Kondisi ini tidak sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 serta prosedur internal PT Bio Farma (Persero) terkait perencanaan produksi. Akibat kondisi tersebut, PT Bio Farma (Persero) menanggung potensi kerugian atas persediaan vaksin yang belum terjual dan berpotensi kedaluwarsa senilai Rp306,30 miliar, sisa bahan baku yang berpotensi tidak termanfaatkan senilai Rp174,66 miliar, serta beban biaya penitipan vaksin milik Kementerian Kesehatan.

"Kondisi tersebut mengakibatkan: a. PT Bio Farma (Persero) berpotensi menanggung beban kerugian atas persediaan barang jadi vaksin Indovac yang belum terjual senilai Rp306.305.504.278,04, yang berpotensi mengalami kedaluwarsa, serta sisa bahan baku yang berpotensi tidak dapat dimanfaatkan senilai Rp174.669.828.736,05; dan b. PT Bio Farma (Persero) menanggung beban pemeliharaan atas vaksin Indovac milik Kementerian Kesehatan yang dititipkan di gudang PT Bio Farma (Persero)," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (15/1/2026).

BPK menyimpulkan bahwa kondisi tersebut terjadi karena Direksi PT Bio Farma (Persero) kurang cermat dalam menetapkan keputusan produksi dan penjualan vaksin Indovac serta belum optimalnya koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait pemanfaatan vaksin dan pengenaan biaya penitipan.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi PT Bio Farma (Persero) agar memperbaiki perencanaan produksi berbasis potensi pasar, melakukan kajian pemanfaatan sisa vaksin dan bahan baku, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk penyelesaian vaksin titipan dan pengenaan biaya sewa gudang.

Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan akses LHP BPK pada Kamis (8/1/2026) dan disetujui. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya, Corporate Secretary Arie Genipa Suhendi, serta jajaran Humas Bio Farma—Yuni Miyansari, Zaki Zakaria, dan Cecep. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan resmi. Sejumlah pihak yang dihubungi bahkan diduga memblokir akses komunikasi jurnalis.

Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT Bio Farma dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (wan)

Topik:

BPK Bio Farma Indovac Vaksin Covid-19 Kerugian Negara BUMN Audit BPK Kementerian Kesehatan Tata Kelola Skandal Vaksin