BPK Sebut Manajemen Bio Farma Lalai: Denda Distributor Rp3,74 Miliar Menguap

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 13 Januari 2026 11:33 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PT Bio Farma periode 2022 hingga Semester I 2024. (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PT Bio Farma periode 2022 hingga Semester I 2024. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi Tahun 2022 sampai dengan Semester I Tahun 2024, dengan nomor audit 33/LHP/DJPKN-VII/BPK/02/2025 yang terbit pada 17 Juli 2025, mengungkap potensi kehilangan pendapatan pada PT Bio Farma (Persero) senilai Rp3,74 miliar akibat penghapusan denda keterlambatan pembayaran distributor.

Berdasarkan LHP yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (13/1/2026), Laporan Keuangan PT Bio Farma (Persero) menyajikan penjualan neto tahun 2022 hingga Semester I Tahun 2024. Pendapatan penjualan tersebut diklasifikasikan berdasarkan jenis produk, meliputi produk perusahaan, produk partnership, trading partnership, dan jasa.

Penjualan produk Bio Farma dilakukan kepada sektor pemerintah, ekspor, dan sektor swasta. Untuk sektor swasta, PT Bio Farma (Persero) menjalin kerja sama dengan distributor yang memiliki kemampuan memasarkan produk-produk perusahaan. Sejumlah distributor tercatat bekerja sama dengan PT Bio Farma (Persero) sepanjang tahun 2022 hingga 2024.

Dalam perjanjian kerja sama distributorship, diatur ketentuan mengenai pembayaran produk, denda, dan sanksi. Distributor diwajibkan melakukan pembayaran atas pembelian produk, baik secara tunai maupun kredit. Untuk pembayaran kredit, PT Bio Farma (Persero) menetapkan ketentuan berupa dua kali target pembelian per bulan bagi distributor yang merupakan anggota Grup Holding Farmasi atau anak perusahaan, serta bank garansi atau jaminan pembayaran bagi distributor lainnya.

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, distributor dikenakan denda sebesar 1‰ (satu per seribu) per hari dari nilai piutang yang tercantum dalam faktur penjualan, dihitung berdasarkan hari kalender, dengan batas maksimal 5% dari nilai piutang tersebut.

Hasil pengujian lebih lanjut atas kewajiban pembayaran distributor mengungkap sejumlah permasalahan, antara lain:

Untuk PT IGM, berdasarkan data rekapitulasi denda Departemen Administrasi Keuangan tahun 2022 hingga September 2024, diketahui denda keterlambatan pembayaran mencapai Rp3.244.621.127,79. PT Bio Farma (Persero) telah melakukan penagihan dan memberikan teguran melalui surat-surat resmi sebagaimana tercantum dalam laporan BPK.

Direktur PT IGM melalui Surat Nomor 4159/DIR-2/XII/2022 tanggal 9 Desember 2022 menyampaikan komitmen penyelesaian kewajiban utang dan denda secara bertahap dan/atau sekaligus paling lambat September 2023, serta memohon peninjauan kembali atas sanksi denda.

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bio Farma (Persero) melalui Nota Dinas Nomor ND-002.09/DIR/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 mengusulkan penghapusan denda PT IGM sebagai bentuk keringanan antar Holding BUMN Farmasi. Usulan tersebut disetujui oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.

Pada 9 Januari 2023, PT Bio Farma (Persero) menyampaikan surat resmi kepada PT IGM yang menyatakan penghapusan denda senilai Rp3.243.225.583,84 serta penghentian sementara kerja sama distributorship. Informasi selanjutnya menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan PT IGM pailit melalui Putusan Nomor 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 10 Februari 2025.

Sementara itu, untuk PT KFTD, berdasarkan data rekapitulasi denda keterlambatan pembayaran hingga September 2024, tercatat denda sebesar Rp3.567.624.274,37. Atas permohonan PT KFTD, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Bio Farma (Persero) menyetujui penghapusan denda sebesar 50% atau senilai Rp504.570.501,00 dengan pertimbangan kondisi keuangan perusahaan dan integrasi distribusi holding.

BPK juga mengungkap bahwa PT Bio Farma (Persero) tidak mencatat denda keterlambatan sebagai piutang lain-lain pada saat denda tersebut timbul, melainkan baru mencatatnya setelah pembayaran diterima. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan kebijakan akuntansi berbasis akrual yang berlaku di perusahaan.

Dengan demikian, pengakuan denda distributor dinilai belum sesuai dengan kebijakan akuntansi PT Bio Farma (Persero), serta ketentuan denda dalam kontrak kerja sama distributorship tidak berjalan efektif.

“Kondisi tersebut mengakibatkan PT Bio Farma (Persero) kehilangan pendapatan denda distributor dari PT IGM dan PT KFTD minimal senilai Rp3.747.796.084,84,” petik laporan BPK RI sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (13/1/2026).

BPK menyimpulkan bahwa kondisi tersebut terjadi akibat kurang cermatnya Direktur Medis dan Hubungan Kelembagaan, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Kepala Departemen Akuntansi Keuangan PT Bio Farma (Persero).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi PT Bio Farma (Persero) untuk memberikan peringatan dan sanksi sesuai ketentuan, membukukan piutang denda keterlambatan sesuai kebijakan akuntansi, serta meminta persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS atas penghapusan piutang denda senilai Rp3.747.796.084,84.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/temuan-bpk-bio-farma-2024-1.webp

Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan akses LHP BPK pada Kamis (8/1/2026) dan disetujui. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya, Corporate Secretary Arie Genipa Suhendi, serta jajaran Humas Bio Farma—Yuni Miyansari, Zaki Zakaria, dan Cecep. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan resmi. Sejumlah pihak yang dihubungi bahkan diduga memblokir akses komunikasi jurnalis.

Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT Bio Farma dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (wan)

Topik:

BPK RI Bio Farma audit BPK temuan BPK denda distributor BUMN farmasi kerugian negara laporan hasil pemeriksaan LHP BPK tata kelola BUMN