Kapolri Persilakan Kapolda jadi Saksi Gugatan Pemilu di MK
Jakarta, MI - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, menilai sosok Kapolda yang akan dihadirkan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus memiliki bukti yang cukup.
"Ya kita lihat, kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan," kata Listyo saat ditemui di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Jumat (15/3/2024).
Kata Sigit, bukti itu harus dimiliki agar proses hukum di MK nanti bisa berjalan dengan baik. Sigit pun mempersilahkan sosok Kapolda itu untuk bersaksi di persidangan MK.
Saat ditanya siapa sosok Kapolda yang dimaksud, kepada wartawan Sigit mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Saya justru menunggu namanya siapa ya," ujar Sigit.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengatakan bakal menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di MK.
Soal Kapolda yang dimaksud, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, mengaku tidak mengetahui sosok siapa yang dimaksud dan apakah yang bersangkutan masih aktif atau sudah purna tugas.
Namun dia mengingatkan bahwa netralitas personel Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
"Namun, jika ada oknum yang coba-coba tidak netral maka selain merusak nama baik Polri, juga akan dikenakan sanksi yang terberat adalah pemecatan," tegasnya, Rabu (13/3/2024).
Topik:
kapolri gugatan-mk sengketa-pemilu kisruh-pemiluBerita Sebelumnya
PKS Sarankan Jokowi Pensiun Usai Tak Lagi Menjabat Presiden
Berita Selanjutnya
Kapolri Penasaran Sosok Kapolda Saksi Gugatan Pilpres Ganjar-Mahfud di MK
Berita Terkait
Kapolri: FOMO jadi Salah Satu Pemicu Masyarakat Terjerat Judi Online
27 Januari 2026 08:42 WIB
Skandal Tambang Galian C: Kapolda Papua Disorot, Kapolri Diminta Bertindak Tanpa Ampun
30 Desember 2025 14:22 WIB
Kapolri: Satu Korporasi jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra
19 Desember 2025 17:25 WIB