Presiden Harus Perintahkan Kapolri Cabut Perpol 10/2025 Atau Presiden Copot Kapolri
Jakarta, MI- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencabut Peraturan Polisi (Perpol) nomor 10 Tahun 2025.
Sebagaimana diketahui, Perpol 10/2025 adalah menempatkan polisi aktif di 17 Kementerian/ Lembaga.
"Ya, Presiden Prabowo Subianto harus memerintahkan Kapolri untuk mencabut Perpol No 10/2025 atau mengganti Kapolri," kata Abdul Fickar Hadjar, Jakarta, Senin (15/12).
Ia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 adalah tidak membolehkan polisi aktif menjabat atau menduduki jabatan sipil.
"Polri tidak harus membuat aturan sendiri, karena sudah jelas, polisi yang akan bertugas diluar institusi Kepolisian harus pensiun atau berhenti," sebut dia.
Dikatakan Abdul Fickar, Kapolri dengan sengaja menempatkan polisi aktif kementerian atau lembaga dengan menerbitkan Perpol 10/2025.
"Jadi Kapolri tidak harus Ge-Er. Seharusnya tugas utamanya adalah memperbaiki kinerja dan citra Kepolisian yang sudah sedemikian rupa sehingga harus di reformasi sebagaimana Presiden sudah membentuk Tim Komite Reformasi Polri yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie," kata Abdul Fickar.
Topik:
Abdul Fickar Hadjar Perpol 10/2025 114/PUU-XXIII/2025 Kapolri Listyo Sigit Prabowo Presiden PrabowoBerita Terkait
Mahfud MD: Perpol Kapolri soal Polisi Aktif di 17 Kementerian Bertentangan dengan Putusan MK
13 Desember 2025 09:46 WIB
Menhut Raja Juli Lempar Masalah Izin 20 Perusahaan Pengelola Hutan ke Prabowo, Susno: Menteri Macam Apa Ini? Mundur Saja Lah!
10 Desember 2025 05:57 WIB
Apapun Partainya, Tak Ada Alasan Bagi Prabowo untuk Tidak Pecat Menhut Raja Juli
8 Desember 2025 05:58 WIB