Presiden Harus Perintahkan Kapolri Cabut Perpol 10/2025 Atau Presiden Copot Kapolri
Jakarta, MI- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencabut Peraturan Polisi (Perpol) nomor 10 Tahun 2025.
Sebagaimana diketahui, Perpol 10/2025 adalah menempatkan polisi aktif di 17 Kementerian/ Lembaga.
"Ya, Presiden Prabowo Subianto harus memerintahkan Kapolri untuk mencabut Perpol No 10/2025 atau mengganti Kapolri," kata Abdul Fickar Hadjar, Jakarta, Senin (15/12).
Ia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 adalah tidak membolehkan polisi aktif menjabat atau menduduki jabatan sipil.
"Polri tidak harus membuat aturan sendiri, karena sudah jelas, polisi yang akan bertugas diluar institusi Kepolisian harus pensiun atau berhenti," sebut dia.
Dikatakan Abdul Fickar, Kapolri dengan sengaja menempatkan polisi aktif kementerian atau lembaga dengan menerbitkan Perpol 10/2025.
"Jadi Kapolri tidak harus Ge-Er. Seharusnya tugas utamanya adalah memperbaiki kinerja dan citra Kepolisian yang sudah sedemikian rupa sehingga harus di reformasi sebagaimana Presiden sudah membentuk Tim Komite Reformasi Polri yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie," kata Abdul Fickar.
Topik:
Abdul Fickar Hadjar Perpol 10/2025 114/PUU-XXIII/2025 Kapolri Listyo Sigit Prabowo Presiden PrabowoBerita Sebelumnya
Kubu Jokowi Siap Hadiri Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Berita Selanjutnya
KPK Mulai Garap Makelar Kasus Zarof Ricar, Soal Apa?
Berita Terkait
Prabowo Wanti-wanti Eks Pimpinan BUMN: Siap-siap Dipanggil Kejaksaan!
3 Februari 2026 12:40 WIB
PT KAS Kebal Hukum: PT KAS Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL, Pemda Muna dan Polres Muna Diam.
2 Februari 2026 11:45 WIB
Abraham Samad Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Pemberantasan Korupsi hingga Revisi UU KPK
1 Februari 2026 18:42 WIB
Kapolri: FOMO jadi Salah Satu Pemicu Masyarakat Terjerat Judi Online
27 Januari 2026 08:42 WIB