Diduga Rawan Kebocoran PAD, Praktik Retribusi Kolam Renang Pemda Tangsel Dibongkar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Desember 2025 1 jam yang lalu
Saat penyerahan laporan resmi terkait dugaan lemahnya tata kelola pemungutan retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga pada kolam renang milik pemerintah daerah. (Foto: Dok MI)
Saat penyerahan laporan resmi terkait dugaan lemahnya tata kelola pemungutan retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga pada kolam renang milik pemerintah daerah. (Foto: Dok MI)

Tangsel, MI — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Sentral Gerakan Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Jumat (19/12/2025).

Aksi tersebut disertai penyerahan laporan resmi terkait dugaan lemahnya tata kelola pemungutan retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga pada kolam renang milik pemerintah daerah.

Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh temuan mahasiswa di lapangan mengenai praktik pemungutan retribusi di Kolam Renang Perumahan VBR dan Kolam Renang Perumahan PS yang berada di bawah pengelolaan Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Kedua fasilitas tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang dibuka untuk umum dan dikenakan retribusi sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023.

Perwakilan mahasiswa, Lefi, mengatakan bahwa pemungutan retribusi di dua kolam renang tersebut dinilai belum dilaksanakan secara tertib. Ia menyoroti tidak konsistennya penggunaan karcis resmi, di mana dalam beberapa kondisi pengunjung tetap dipungut retribusi tanpa diberikan karcis, sementara jumlah pengunjung hanya dicatat secara manual.

“Praktik seperti ini rawan menimbulkan persoalan. Tanpa bukti resmi, tidak ada jaminan bahwa seluruh penerimaan tercatat dan disetorkan ke kas daerah,” ujar Lefi dalam orasinya.

Hal senada disampaikan perwakilan mahasiswa lainnya, Ofrid. Menurutnya, pencatatan manual tanpa dokumen resmi tidak memiliki kekuatan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pengawasan serta membuka potensi kebocoran pendapatan daerah.

Ofrid juga menilai lemahnya pengelolaan retribusi dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan fasilitas publik. 

“Masyarakat berhak mengetahui bahwa uang retribusi yang dibayarkan benar-benar dikelola secara transparan untuk perawatan dan peningkatan fasilitas,” katanya.

Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pemungutan retribusi, termasuk memastikan ketersediaan karcis resmi dan tertib administrasi.

Selain itu, mereka meminta penguatan pengawasan internal agar seluruh penerimaan retribusi dapat dipungut secara maksimal dan disetorkan tepat waktu ke kas daerah. Mahasiswa juga mendesak adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai lalai dalam pengelolaan retribusi.

Mahasiswa bahkan menegaskan, apabila Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dinilai tidak mampu melakukan pembenahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka yang bersangkutan diminta mengundurkan diri. 

Mereka juga mendesak Wali Kota Tangerang Selatan untuk mengevaluasi serta mencopot Kepala Dinas dan Kepala UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Olahraga.

Usai menyampaikan aspirasi, massa aksi menyerahkan laporan resmi kepada pihak terkait sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan berpihak pada kepentingan publik.

Topik:

Aksi Mahasiswa Sentral Gerakan Mahasiswa Retribusi Kolam Renang PAD Tangerang Selatan Dugaan Kebocoran PAD Pengelolaan Aset Daerah Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kadispora Tangsel