Deretan Kader NasDem yang Terseret Korupsi
Jakarta, MI - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sempat mengatakan akan membubarkan Partai Nasdem jika ada kadernya yang terlibat kasus korupsi.
Pernyataan Surya Paloh mengenai pembubaran itu disampaikan dalam acara pembekalan calon legislatif (caleg) Nasdem pada 3 Juni 2015. Namun, hingga kini Partai Nasdem belum dibubarkan meskipun sejumlah kadernya telah masuk dalam daftar tersangka kasus korupsi.
Berikut daftar kader Partai Nasdem yang terseret korupsi, dihimpun dari berbagai sumber.
1. Johnny G Plate
Johnny G. Plate ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station 4G beserta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Saat penetapan tersangka, Johnny masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2023, sekaligus menjabat sebagai Sekjen Partai Nasdem.
2. Patrice Rio Capella
Patrice Rio Capella merupakan mantan Sekjen Partai Nasdem, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Rio menerima dana sebesar Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif, Gatot Pujo Nugroho. Saat itu, ia tengah berperan sebagai anggota DPR di Komisi III yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung sebagai Sekjen partai Nasdem.
3. Ary Egahni Ben Bahat
Ary Egahni Ben Bahat, anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap yang berhubungan dengan jabatannya. Saat penetapan status tersangka tersebut, suaminya, Ben Brahim S. Bahat, masih menjabat sebagai Bupati Kapuas.
4. Syahrul Yasin Limpo
Kasus Syahrul Yasin Limpo mencuat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. Syahrul merupakan pejabat tinggi negara yang menjabat sebagai Menteri Pertanian sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023, serta kader Partai NasDem.
KPK Menetapkan Syahrul dalam tiga perkara antara lain pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Diduga Syahrul memaksa para pejabat menyetorkan uang jika masih ingin mempertahankan kedudukan mereka di Kementerian Pertanian.
Selain itu, Syahrul diduga menarik upeti dari sejumlah pejabat eselon II dan III di Kementerian Pertanian. Per tahun nilainya mencapai Rp 250 juta. Kemudian, ada juga dugaan mengumpulkan uang dengan cara melakukan memotong dana non-bujeter dan mutasi jabatan di Kementerian Pertanian. Dana tersebut diduga digunakan Syahrul untuk keperluan keluarganya, seperti membelikan mobil, perhiasan, dan jam tangan.
5. Abdul Azis
Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang merupakan politisi Partai Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
Bupati yang baru lima bulan menjabat itu ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2025) malam. Penangkapan itu dilakukan setelah pagi harinya tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kendari, Sultra, dan Jakarta.
Topik:
partai-nasdem kader-nasdem korupsi menteri-terlibat-korupsi kepala-daerahBerita Terkait
Skandal RPTKA Kemenaker Dibongkar KPK: Aset Tersangka Disisir, Jejak Pemerasan Era Tiga Menteri Terkuak
29 menit yang lalu
KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
9 jam yang lalu
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
14 jam yang lalu
Skandal Kuota Haji Dibongkar: Aliran Duit Biro Travel ke Oknum Kemenag Disisir KPK, Yaqut–Gus Alex Diseret ke Meja Tersangka
14 jam yang lalu