Menhut Teken SK Pencabutan Izin PT Toba Pulp Lestari
Jakarta, MI - Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga berkontribusi pada bencana hidrometeorologi di Sumatra. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meneken Surat Keputusan (SK) pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 22 perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).
Pencabutan izin TPL telah lama disuarakan oleh masyarakat adat dan sebelumnya juga direkomendasikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Raja Juli menjelaskan, pencabutan PBPH ini dilakukan sesuai hasil Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
"Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH yang tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh," ujar Raja Juli, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, SK pencabutan izin itu akan segera disampaikan kepada masing-masing perusahaan yang terdampak. Raja Juli menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pihak-pihak yang merusak lingkungan.
Berikut 22 Perusahaan yang Izinnya Dicabut:
Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Si
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Topik:
menteri-kehutanan pt-toba-pulp-lestari pencabutan-izin-perusahaan bencana-sumatra perizinan-hutanBerita Terkait
Menhut Teken SK Pencabutan Izin 22 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatra
27 Januari 2026 15:58 WIB
KLH Gugat 6 Perusahaan Perusak Lingkungan, Tuntut Rp4,9 Triliun atas Bencana di Sumatra
26 Januari 2026 16:38 WIB