KLH Gugat 6 Perusahaan Perusak Lingkungan, Tuntut Rp4,9 Triliun atas Bencana di Sumatra
Jakarta, MI - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang berkantor di Jakarta, menuntut ganti rugi sebesar Rp4,9 triliun atas dugaan kontribusi mereka dalam memperparah bencana di Sumatra.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan lingkungan yang memicu meningkatnya frekuensi dan intensitas bencana di wilayah tersebut.
“Seiring dengan sanksi administrasi pemerintah, kami juga telah mendaftarkan gugatan perdata pada enam entitas di Sumatra Utara dengan nilai sejumlah Rp4,9 triliun. Hari ini sedang berproses di pengadilan,” ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Hanif menekankan bahwa gugatan ini baru tahap awal. KLH berkomitmen untuk terus menindak perusahaan-perusahaan lain di Sumatera Utara yang memiliki andil dalam memperburuk kondisi lingkungan hingga memicu bencana.
“Mudah-mudahan di pekan ini kita bisa sampaikan kembali gugatan berikutnya. Jadi gugatan akan kami lakukan bertahap pada seluruh entitas yang menyebabkan perparahan dari bencana hidrometeorologi di Sumatra bagian utara,” kata Hanif.
Selain jalur perdata, pemerintah juga tengah mendalami dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Aceh dan Sumatera Utara. Dalam proses ini, KLH bekerja sama erat dengan Bareskrim Polri untuk memperkuat bukti-bukti hukum.
“Potensi pidana juga kami gali. Ada dua pidana yang sedang kita susun, baik itu di Aceh maupun di Sumatera Utara. Ada empat yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan. Karena untuk penyidikannya kita diminta berkonfirmasi dengan Bareskrim Polri. Kami akan support penuh dokumen-dokumen terkait dengan lingkungan pada Bareskrim Polri,” ungkap Hanif.
KLH saat ini melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas 68 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam menangani serta menyelesaikan akar permasalahan bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Rinciannya, 31 perusahaan diawasi di Aceh, 15 di Sumatera Utara, dan 22 di Sumatera Barat. Tindakan tegas ini diharapkan memberi efek jera sehingga pelaku usaha lebih mematuhi aturan kelestarian lingkungan.
Topik:
kementerian-lh gugatan bencana-sumatra