KLH Gugat Rp4,8 T Enam Perusahaan Diduga Picu Banjir Sumut

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Januari 2026 15:01 WIB
KLH Gugat Rp4,8 T Enam Perusahaan terkait Banjir di Sumut (Foto: Ist)
KLH Gugat Rp4,8 T Enam Perusahaan terkait Banjir di Sumut (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga kuat berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hingga memicu bencana hidrometeorologis berupa banjir dan longsor pada akhir November 2025.

Gugatan itu diajukan atas kerusakan lingkungan yang terjadi di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus utamanya adalah daerah terdampak bencana di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Pendaftaran gugatan dilakukan secara bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

"Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian," tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dikutip dari siaran pers, Kamis (15/1/2026).

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/BPLH Rizal Irawan mengungkapkan, enam perusahaan yang digugat perdata tersebut yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS. Mereka semua melakukan kegiatan di DAS Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.

Aktivitas enam perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare dan menjadi faktor terhadap banjir yang terjadi di wilayah Sumut.

"Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026. Dari Rp 4.8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250," ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Kamis (16/1/2026).

Dia memastikan seluruh gugatan telah diajukan pada Kamis itu.

"Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini itu diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," katanya.

Prinsip strict liability sebelumnya pernah diterapkan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Prinsip itu diterapkan untuk memastikan adanya tanggung jawab penuh perusahaan atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan dengan membuktikan adanya korelasi antara kegiatan dengan kerugian lingkungan.

Sebelumnya, pascabencana hidrometeorologi sporadis yang melanda Sumatra dan menewaskan lebih dari 1.000 orang pada akhir 2025, KLH/BPLH telah menyegel sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tindakan itu dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.

Selain penyegelan, KLH pada Desember 2025 juga memanggil delapan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara untuk dimintai klarifikasi.

Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, perusahaan yang dipanggil antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Dalam konferensi pers tersebut, Rizal menjelaskan pihaknya telah dan tengah melakukan verifikasi lapangan terhadap aktivitas 70 perusahaan yang berada di tiga provinsi terdampak banjir di Sumatra pada akhir tahun lalu.

"Jadi ada 70 entitas. Itu terhadap entitas-entitas ataupun badan usaha, baik itu yang berkontribusi aktif, yang diduga berkontribusi, ataupun juga tidak berkontribusi. Tapi tetap kita lakukan verifikasi lapangan dan juga ada perintah untuk melakukan audit lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat," tutur Rizal.

Rizal merinci, di Aceh terdapat 22 badan usaha yang sedang diverifikasi, dengan 11 entitas sudah selesai verifikasi. Di Sumatera Utara, tujuh perusahaan saat ini masih menjalani proses tersebut dan delapan sudah dilakukan verifikasi.

Di Sumatera Barat, ada empat badan usaha masih menjalani proses verifikasi, sementara 18 entitas lainnya sudah diselesaikan.

Dari total 70 badan tersebut, KLH/BPLH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 entitas di Aceh, delapan di Sumatera Utara dan 12 di Sumatera Barat.

Selain sanksi administratif, delapan perusahaan di Sumatera Utara dan 10 perusahaan di Sumatera Barat sedang dalam proses sengketa lingkungan hidup atau perdata.

Adapun untuk penindakan pidana, Rizal menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Bareskrim Polri.

Topik:

klh gugatan-perdata bencana-sumatra