Di Balik Pencabutan Izin PT Toba Pulp Lestari, Siapa Pemiliknya?
Jakarta, MI - Pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) bersama puluhan perusahaan lainnya menyusul bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Keputusan ini diambil setelah audit cepat yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pascabencana.
Pencabutan izin 28 perusahaan tersebut diumumkan pada Selasa (20/1/2026). Hasil audit menunjukkan sejumlah perusahaan terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan, yang dinilai turut memperparah banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah Sumatra.
PT Toba Pulp Lestari tercatat sebagai salah satu dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut. Pemerintah menilai aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut tidak sesuai dengan aturan.
Pencabutan izin itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia menjelaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan.
"Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung, kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Siapa Pemilik PT Toba Pulp Lestari?
PT Toba Pulp Lestari sebelumnya dikenal dengan nama Inti Indorayon Utama. Perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada 18 Juni 1990. Dalam prospectus IPO, tercatat konglomerat Sukanto Tanoto menguasai 27,7% saham Indorayon, sementara Polar Yanto Tanoto memiliki 6,5% saham sebelum IPO.
Kala itu Sukanto tercatat sebagai komisaris utama dan Yanto sebagai direktur. Dalam prospektus juga disebutkan bahwa Indorayon merupakan bagian dari Raja Garuda Mas, yang kini disebut Royal Golden Eagle.
Berdasarkan laporan terbaru per 31 Oktober 2025, kepemilikan mayoritas saham PT Toba Pulp Lestari berada di tangan Allied Hill Limited. Perusahaan yang beralamat di Hong Kong tersebut memiliki 1.285.265.467 saham atau 92,54%. Pemegang manfaat akhir perusahaan adalah Joseph Utomo.
Pada awal tahun ini, mayoritas saham Toba Pulp Lestari dipegang oleh perusahaan asal Singapura, Pinnacle Company Pte. Penerima manfaat akhir sama, yaitu Joseph Oetomo.
Sebelum itu, pada November 2022, posisi penerima manfaat akhir Toba Pulp Lestari sempat tercatat atas nama Sim Sze Kuan. Pada periode tersebut, Pinnacle juga tercatat sebagai pemilik mayoritas saham perusahaan dengan kode emiten INRU tersebut.
Topik:
pt-toba-pulp-lestari pemilik-pt-tpl